Mohon tunggu...
Shan Dhimas
Shan Dhimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehadiran Film di Indonesia

20 Juni 2021   22:50 Diperbarui: 20 Juni 2021   23:33 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Film telah menjadi  salah  satu aspek yang telah masuk di budaya kita, yaitu di budaya Indonesia. Film merupakan serangkaian gambar diam ketika ditampilkan dilayar menciptakan ilusi gambar bergerak, film juga termasuk dari gabungan seni dan industri.

Kehadiran film ini sangat kuat di Indonesia, maka dari itu bisa  dilihat dari 3 prespektif, yang pertama film adalah prodak budaya, film adalah prodak industry dan film adalah sebuah komunikasi masa. Disini kita akan mengetahui penjelasan masing-masing dari 3 prespektif tersebut, yaitu :

  • Komunikasi masa :
  • Pada tahun 1940 ketika perang dunia kedua ada seorang ilmuan yang sangat terkenal yaitu Haroth D Raswel, Haroth  D Raswel ditugaskan oleh pemerintahan amerika serikat untuk duduk diperpustakaan kongres hanya khusus untuk meneliti bagaimana film itu memiliki pengaruh yang sangat luas terhadap mainset politik warga Amerika Serikat, melalui penelitian film propaganda Nazi pada waktu itu. Rekomendasi dari seorang Haroth D raswel  adalah komunikasi masa sangat penting untuk mempengaruhi publik amerika, terutama film.
  • Industry :
  • Film dalam dunia industry seringkali menjadi sorotan masyarakat, karna dalam UU 33 tahun 2008 UU perfilman dibuat untuk menjadikan industry film semakin baik. Contohnya mengatur film import, Distribusi dan tentang produksi film dilindungi oleh Undang-Undang. Kemudian disana ada lembaga yang bernama LSF. LSF juga merupakan bagian dari sebuah film atau disebut juga Lembaga Sensor Film. Sebagai industry harus menjadi kesatuan yang bagus utnuk menghasilkan karya yang baik untuk Indonesia. Film juga harus mengandalkan sebuah kualitas yang benar tidak hanya mengandalkan sebuah ke Viralan dari seorang pemain hanya untuk mengangkat Film tersebut, karna film adalah sebuah karya budaya. LSF bertugas tidak hanya menggunting film, tapi menjaga film kita secara industry tetap tumbuh dan secara budaya tetap menjaga martabat, moral, nilai, tradisi, dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang kita lindungi, industry film ini juga salah satu penggerak ekonomi di Indonesia. Banyak orang Amerika mengenal Indonesia dari film Indonesia, tetapi banyak sekali film Indonesia tidak di tayangkan disana, kecuali memakai dari festival kecil yang saat di adakan di sana.
  • Budaya :
  • Budaya juga merupakan salah satu dari adanya film yang tercipta di Indonesia ini, di Negara maju film juga menjadi salah  satu strategi budaya. Bagaiman budaya kita untuk masuk di Negara lain sedangkan banyak sekali warga Indonesia yang telah menjadi salah satu dari bagian Negara lain dengan cotoh mereka disaat menonton film dari Negara Korea, warga Indonesia pun telah meniru cara berpakain, gaya rambut, maupun pemain Korea pun sangat di gemari oleh warga Indonesia. Ini menjadi salah satu contoh bahwa Film menjadi salah satu pengaruh besar didalam budaya masing-masing. Tiap Negara memiliki ciri khas sendiri saat membuat film, terutama film dari india, mereka selalu memberikan tarian didalam film tersebut, mengapa? Karna mereka ingin memberitahu bahwa itu adalah budaya yang telah dihormati oleh mereka dan mereka membawakan budaya mereka dari sebuah film yang mereka buat. Oleh karna itu kita harus menjadikan film ini bagian dari entitas budaya strategi untuk menjadikan budaya kita diterima dengan baik di kalangan masyarakat lain dan menjadi diplomasi budaya kita.

Di sisi lain kita harus mengerti dan mengubah pikiran kita bahwa menonton film sama pentingnya dengan membaca buku maka dengan begitu kita ingin memberikan asupan dalam diri kita asupan dari luar diri kita sehingga kita ingin memahami, ingin melihat sesuatu yang baru, dan ingin melihat dunia luar dari buku atau dari film itu. Karna kita tahu bahwa buku dan film sama pentingnya kita harus mengerti film dan buku apa yang kit baca , dan tidak boleh kita memilih yang salah. 

Karna banyak sekali buku dan film disalah gunakan untuk hal hal yang negatif. Itu menjadi salah satu Indonesia tidak bisa memajukan industry film karna penyalahgunaan dari masyarakat Indonesia tersebut. 

Pornografi  salah satunya yang memasuki UU Pasal 29 ayat 2 adegan visual, dialog, monolog menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan dilarang, karna itu membuat masyarakat Indonesia menjadi berfikir tidak baik untuk melihat film dan akhirnya tertanam didalam budaya kita. 

Jangan sampai menonton juga menjadikan mental menjadi mengikuti mentalitas didalam film itu, contohnya film seks pikiran kita jadi  seks dan nafsu saat melihat orang disekitar dan negatif, film krimal pikirannya criminal dan jahat terus  menerus itu menjadikan kita terobsesi karna pemilihan film yang tidak baik untuk kita lihat sekarang. Banyak sekali anak kecil sekarang melihat film tidak mengerti bahwa film tersebut adalah film untuk orang dewasa atau remaja, biasanya mereka mudah terobsesi setelah melihat film yang tidak layak untuk dilihat saat usia tersebut.

Di  setiap film yang ingin ditayangkan wajib dilakukannya penyensoran film yang telah ditanggun jawabkan oleh LSF, yaitu lembaga sensor film untuk diperbaiki. Apabila film yang mereka ajukan telah Lulus Sensor Film maka film itu dapat diajukan lagi ke Lembaga Sensor Film untuk diteliti dan dinilai lagi oleh LSF tersebut.

Pada umumnya Film yang telah ditayangkan umum dan produksi perfilman yang akan menayangkan filmnya dalam Pasal 6 UU 33/2009  dilarang mengandung isi yang :

  • DIlarang mendorong khalayak umum untuk melakukan kekerasan yang berlebihan karna kekerasan sangat mengandung hal sangat tidak baik untuk ditonton didalam kalangan masyarakat, kekerasan juga dapat menimbulkan terobsesinya seseorang setelah melihat film tersebut, melakukan penyalahgunaan narkotika, dan perjudian pun tidak boleh
  • Pornografi yang sangat menonjol, itu menjadi salah satu penyebab masyarakat yang ketagihan untuk menonton video pornografi, dan memikirkan hal hal yang negatif ketika melihat seorang yang berada didekatnya
  • Menimbulkan provokasi terjadinya pertentangan antar kelompok dan ras, hal ini sangat berpebgaruh dalam budaya kita, karna kita didalam film pun harus menjaga sebuah budaya dimana budaya itu yang sangat kita hormati.
  • Melecehkan nilai agama yang ada didalamnya
  • Merendahkan manusia atau martabat yang dialaminya itu pun menjadi salah satu larangan didalam perfilman, karna setiap manusia pun harus menghargai satu sama lain dan menghormatinya

Untuk menghindari hal yang tidak diingikan maka sebagai warga Negara yang mengerti akan hal yang tidak baik untuk di  tonton/lihat kita harus memilih mana yang harus  kita lihat dan mana hal yang tidak baik untuk  kita lihat, dunia perfilman ini menjadi sisi baik bagi budaya kita untuk industry di Negara lain. Jangan sampai Film kita gunakan untuk hal hal yang negatif, itu menjadikan kita sebagai  budaya yang tidak bisa melindungi apa yang telah kita jaga selama ini. Tetap pertahankan film yang baik untuk ditonton dan buang hal yang negatif untuk kita lihat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun