Mohon tunggu...
shanas wijaya
shanas wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - ^^

8 makes 1 team

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KKN UNS: Supporting Pembelajaran Bagi Siswa dan Siswi di Desa Jogoyudan yang Terkena Dampak Pandemi Covid-19

12 Juli 2020   14:08 Diperbarui: 12 Juli 2020   14:10 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan pembelajaran bagi anak-anak

Ditengah pandemi Covid-19 ini Universitas Sebelas Maret atau biasa disingkat UNS mengubah program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang biasanya dilakukan secara berkelompok dan saling tatap muka menjadi KKN bertajuk "KKN UNS Era Covid-19" yang mana pelaksanaannya dibagi menjadi 3 batch.  Para mahasiswa yang mengikuti KKN program ini melakukan KKN secara individu dan dilakukan secara daring untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. KKN yang biasanya dilakukan di daerah-daerah tertentu diganti menjadi ditempat domisili masing-masing mahasiswa.

Seperti yang dilakukan oleh Shanas Wijaya (NIM E0017437). Mahasiswa Faklutas Hukum UNS ini mengikuti KKN Relawan Covid-19 Batch 2 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei-30Juni 2020. Pada KKN ini Shanas memilih tempat KKN didomisilinya yaitu di RT 03 RW 04, Jogoyudan, Wates, Kulon Progo, DIY. Dalam pelaksanaan kegiatan program KKN bertajuk "KKN UNS Era Covid-19" ini dibawah pendampingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yaitu Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.  KKN Relawan Covid-19 ini diutamakan dilakukan dengan menggunakan sistem daring yaitu menyebarkan informasi mengenai Covid-19 melalui media sosial. Akan tetapi apabila ada program kerja yang terjun langsung ke lapangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

"Seperti salah satu program kerja yang saya lakukan yaitu memberikan pendampingan pembelajaran bagi anak-anak di RT 03 RW 04 Jogoyudan, Wates, Kulon Progo, DIY. Yang mana program kerja tersebut merupakan program kerja yang terjun langsung kepada masyarakat, namun saya tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah seperti mewajibkan anak-anak memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke tempat belajar bersama. Di dalam memberikan pendampingan pembelajaran ini saya memberikan materi tidak hanya tentang pembelajaran namun juga memberikan pemaparan tentang Covid-19 kepada anak-anak dengan tujuan agar anak-anak lebih aware akan bahaya Covid-19 ini." kata Shanas di kediamannya di Jogoyudan, Wates, Kulon Progo, Sabtu (11/07/2020).

Kegiatan membagikan masker, artikel, dan handsanitizer, serta menempel poster
Kegiatan membagikan masker, artikel, dan handsanitizer, serta menempel poster

"Selain program pendampingan pembelajaran bagi anak-anak saya juga mempunyai program kerja lain yaitu memberikan informasi mengenai Covid-19 melalui sosial media salah satunya yaitu melalui Group Whatsapp Warga Jogoyudan, menempelkan poster tentang Covid-19, membagi-bagikan masker, membagi-bagikan artikel tentang Covid-19, membagi-bagikan handsanitizer, hingga membentuk perpustakaan mini." Sambung mahasiswa Fakultas Hukum tersebut. 

Perlu diketahui bahwa KKN bertajuk "KKN UNS Era Covid-19" ini mengusung 6 tema besar, yakni kesehatan masyarakat, ketahanan ekonomi masyarakat, supporting pemahaman masyarakat terhadap Covid-19, ketahanan pangan, supporting keselamatan masyarakat terhadap Covid-19, dan tema besar pendidikan selama Covid-19.

Dalam KKN UNS Era Covid-19 ini Shanas memilih tema besar pendidikan selama Covid-19 dikarenakan di daerahnya seluruh kegiatan pembelajaran dihentikan dan digantikan dengan pembelajaran online. Sehingga siswa-siswi di desanya tidak mendapatkan pembelajaran yang maksimal. Dengan adanya KKN UNS Era Covid-19 ini diharapkan dapat mengobati rasa rindu anak-anak terhadap suasana sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentunya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun