Mohon tunggu...
Farhad Shameel Abdullah
Farhad Shameel Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - TO BE AN IRRATIONAL MODE

Portofolio Review shameelabdullah.farhad@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosiologi Hukum dalam Sistem Hukum Negara dan Masyarakat

5 Agustus 2020   12:28 Diperbarui: 5 Agustus 2020   12:17 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Filsuf dan sosiolog Jerman Jurgen Habermas (lahir 1929) termasuk di antara pemikir paling berpengaruh pada paruh kedua abad kedua puluh. Pengaruh Habermas yang besar tidak hanya disebabkan oleh kekuatan karyanya tetapi juga karena cakupan tematisnya yang luas dan inspirasi dari dan relevansinya dengan banyak perspektif disiplin dalam ilmu sosial dan humaniora. Perspektif Habermas tentang peran hukum dalam masyarakat modern dibangun di atas perspektif teoretisnya yang lebih luas tentang sifat dan transformasi masyarakat. 

Teori Habermas tentang masyarakat paling mendasar bertumpu pada perbedaan antara dua jenis rasionalitas dan dua dimensi masyarakat yang bersesuaian yang telah dibedakan selama perjalanan sejarah.
Sementara itu Luhmann menganggap hukum sebagai sistem autopoietic yang membentuk dan mereproduksi ekspektasi perilaku yang digeneralisasi mengingat situasi konflik yang perlu diselesaikan. Ketika pelanggaran terhadap ekspektasi hukum yang dilembagakan terjadi, sistem hukum secara counter-faktual menguatkan kembali ekspektasi yang disajikan dalam kode biner yang sah / melanggar hukum. Karakteristik autopoietik dari sistem memiliki makna khusus untuk teori demokrasi dan hukum Luhmann. Karena sistem ditutup secara operasional, Luhmann menganggap sistem politik dan ekonomi secara operasional dibedakan dari hukum. Dengan demikian komunikasi hukum selalu terjadi berdasarkan kode hukum, dengan mengesampingkan masalah politik dan moral.


Sosiologi hukum sebagai alat kontrol sosial terhadap segala produk perundang-undangan baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Parlemen, terkadang mengeluarkan perundang-undangan yang bertentangan dan bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat dan hukum sosial yang berada di masyarakat sehingga dalam penerpannya cenderung mempersulit kegiatan sosial masyarakat bahkan tidak mungkin mengambil hak yang seharusnya mereka dapat.
Kegunaan sosiologi hukum di dalam masyarakat menjadi suatu instrumen dimana aktifitas masyarakat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bisa diatur dalam suatu hukum yang berlaku didalam kelompok dan lembaga sosial yang terkait. Kemudian dengan adanya sosiologi juga bisa menjadi pembanding atau tolak ukur bagaiamana sistem kerja perundang-undangan yang berlaku dimasyarakat apakah sudah sesuai dengan ketentuan, seperti misalnya pada Pasal 27 UUD 1945 dimana mengatur stratifikasi sosial dimasyarkat serta pengaturan hukum yang tidak membeda-bedakan antar individu satu dengan yang lainnnya tapi nyatanya di kehidupan atau fakta sosial yang ditemukan acap kali terjadi adanya ketimpangan sosial sehingga dengan adanya pendekatan sosiologi hukum maka keberedaan itu dapat melengkapi rasionalitas dan aplikasi hukum di masyarakat.
Kemudian ditambah lagi hukum menjadi/sebagai tingkah laku dan tindakan sosial. Sistem kerja hukum dimana mengatur seluruh tatanan pola prilaku dan ketentuan sosial yang harus ditaati menjadi suatu dualisme sosiologi dimana terjadinya tukar menukar informasi dan budaya serta berlangsungnya sistem fungsi dan kontrol sosial yang saling mengawasi kemudian di tujukan untuk pemenuhan sarana etika moral masyarakat dalam memenuhi seluruh kepentingannya masing-masing yang tidak mencedari kepentingan bersama.


Menurut Roscoe Pound bahwa kegunaan dan fungsi hukum serta keberdaan aturan-aturan yang ada merupakan bentuk afiliasi hukum yang tidak statis atau dinamis, karena hukum yang abadi hanya akan ditemui oleh masyarakat yang berhenti berkembang kebudayaannya atau diartikan sebagai masyarakat yang memiliki kebudayaan yang mati.


Dengan demikian kegunaan sosiologi hukum bisa di kategorikan sebagai sosial kontrol dalam masyarakat dimana suatu aktifitas yang dilaksanakan dua orang atau lebih diatur oleh sistem hukumk yang berlaku serta saling mempengaruhi satu sama lain secara konstituen. Kemudian segala sistem yang berlaku mempengaruhi tingkah laku dan tindakan masyarakaat didalmnya. Pemhamana sistem kerja hukum dimasyarakat harus melihat kegunaan dan fungsi hukum yang sesuai dengan kondisi dan budaya masyarakatnya agar tujuan kontrol sosial yang diharapkan dan berlaku dan menjadi instrumen penting dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

DAFTAR PUSTAKA


Ali, Ahmad. 2002. "Manguak Tabir Hukum." In Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis. Jakarta: Gunung Agung.


Ali, Zainuddin. 2001. Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia. Palu: YMIB.


Pound, Roscoe. 1986. "Interpretation of Legal History." Florida: Holmes Heach.


Salman, R. Otje. 1992. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). Bandung: Armico.


Soekanto, Sarjono. 1989. Mengenal Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun