Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Langkah Ahok Berikutnya ?

28 Maret 2018   21:19 Diperbarui: 28 Maret 2018   21:37 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahok yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi dengan melakukan banding dan kasasi.

Tiba-tiba publik dikagetkan ketika Ahok mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas perkaranya setelah Buni Yani dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus hukum berbeda. PK Ahok beberapa hari lalu ditolak oleh MA yg dipimpin oleh Hakim Artijo sebagaimana prediksi banyak kalangan karena kedua kasus hukum yang coba dikaitkan oleh ahok sebenarnya tak berhubungan karena Ahok dihukum dalam delik kriminal perkara penistaan agama, sedangkan Buni Yani dihukum berdasarkan delik UU ITE.

Meskipun demikian Ahok masih mungkin menempuh satu langkah lagi yaitu permintaan grasi ke Presiden. grasi adalah hak yang dimiliki oleh presiden untuk memberikan pengampunan berupa pembebasan seseorang dari suatu hukuman yang diberikan kepadanya lewat keputusan hakim pengadilan atau tindakan untuk mengurangi hukuman tersebut atau mengganti hukuman yang dibebankan dengan sejenis hukuman lain yang sifatnya lebih ringan.

Batas waktu grasi menurut UU adalah 1 tahun sejak pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu sejak putusan pengadilan tingkat pertama yg tak dilakukan banding dan kasasi oleh Ahok.

Ahok jika akan melakukan grasi akan menempatkan Jokowi dalam situasi serba sulit. Tahun ini adalah tahun pilkada dan tahun depan adalah tahun pilpres. Perbuatan Ahok yang mencetuskan aksi demo yg terbesar di dunia dalam 100 tahun terakhir yaitu aksi damai 212 yang diprediksi dihadiri oleh 7 juta orang dari seluruh Indonesia dan bahkan oleh warga Indonesia dari mancanegara. 

Jika grasi Ahok dikabulkan maka Jokowi akan dicap sebagai pro penista agama dan akan membuat elektabilitas kandidat kepala daerah, partai, dan bahkan pilpres babak belur ditinggalkan oleh ummat Islam. Upaya Jokowi lakukan tur ke berbagai daerah dengan sarung dan kopiah bisa buyar hanya karena grasi seorang Ahok.

Apalagi lama pidana penjara Ahok hanya 2 tahun penjara yang secara efektif hanya akan dijalani setahun dan sekarang kira-kira sudah 5 bulan dijalani. Dalam beberapa bulan kedepan Ahok akan bebas bersyarat, meski pada hakikatnya nanti sama dengan bebas murni.

Pembantu presiden seharusnya sudah kasak kusuk ke tim Ahok untuk mencari tahu apa langkah Ahok dan mencoba "menyelamatkan" Jokowi dari prahara grasi Ahok. Tapi mungkin saja Jokowi terlalu percaya diri dan memberikan grasi kepada Ahok, dan hasilnya pasti akan dituai oleh Jokowi sendiri.

Mari kita lihat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun