Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cacat Proses di Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar

30 Oktober 2017   09:55 Diperbarui: 30 Oktober 2017   10:26 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Seperti diketahui tinggal 2 hari lagi batas waktu utk lakukan registrasi ulang kartu prabayar.  Diperkirakan ada ratusan juta kartu prabayar aktif yg sekarang beredar di masyarakat.

Proses registrasi dilakukan oleh pelanggan sendiri dengan mengirimkan informasinya. Proses ini cacat, rawan manipulasi, dan bisa korbankan orang yg tak bersalah.

Tujuan dari registrasi ini pada hakekatnya adalah keinginan pemerintah untuk mengontrol komunikasi publik. Sehingga diharapkan pemerintah bisa melacak jika ada penelepon gelap, pengirim SMS, dan bahkan bisa melacak IP sehingga bisa melihat siapa sebenarnya yang melakukan posting medsos baik di FB, twitter atau media sosial lainnya.

Cacat prosesnya adalah, proses ini dipaksakan untuk mengontrol warga tapi meminta warga sendiri yg melakukan registrasi. Registrasi dilakukan dengan nomor KTP dan NIK yang sangat rawan karena informasi ini banyak beredar di banyak pihak dan bahkan dengan mudah didapatkan di internet. Coba lakukan googling dengan keyword KTP atau NIK atau Kartu keluarga, maka banyak informasi KTP dan NIK orang yang akan muncul.

Satu hal lagi, proses registrasi tak akan memvalidasi sudah berapa kali KTP yg sama digunakan, karena pada dasarnya juga seorang pelanggan bisa saja mempunyai sepuluh atau lebih nomor HP. Sehingga dengan demikian maka nomor-nomor yang berserakan di dunia maya bisa digunakan berulang-ulang oleh warga yang tak ingin identitasnya diketahui oleh pemerintah.

Jika terjadi pengiriman SMS gelap atau postingan gelap dan pemerintah mencoba melacak berdasarkan IP, nomor HP, dan kemudian identitas yang terdaftar maka bisa jadi itu adalah orang yg salah, yang tak pernah melakukan hal tersebut.

Di negara lain yg mensyaratkan registrasi, registrasi divalidasi oleh toko dan distributor, sehingga mereka merasa mempunyai kewajiban bahwa orang yg melakukan registrasi menggunakan identitas yang sesuai.

Jika pemerintah tak sanggup menghapus data-data KTP yg berserakan, misalnya dari kampanye sejuta KTP ahok, maka lebih baik program registrasi ulang ini tak diterapkan karena bisa membuat orang yg tak bersalah jadi korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun