Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Nama: Shakira Lorenza
NIM: 43221010144
Kampus: Universitas Mercu Buana
Masalah kejahatan dalam masyarakat merupakan fenomena yang selalu menjadi topik pembicaraan karena selalu menjadi topik pembicaraan karena selalu melingkupi kehidupan masyarakat. Kejahatan pasti bisa terjadi dimana saja yang terdapat manusia - manusia yang mempunyai kepentingan berbeda -- beda. Kejahatan merupakan perbuatan melanggar hukum/ peraturan. Atas pelanggaran yang dilalukan tersebut membawa konsekuensi berupa sanksi hukum atau Tindakan dari aparat yang memiliki wewenang. Namun seseorang masih nekat melakukan kejahatan, di akibatkan oleh situasi ekonomi yang tidak mendukung atau menentu dalam masyarakat, seseorang berani melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Apa itu Korupsi dan Kejahatan ?
Pengertian Korupsi
Menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Menurut para ahli :
Menurut Jacob Van Klaveren Korupsi merupakan suatu tindakan yang apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor atau instansinya dianggapnya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.
Menurut Robert Klitgaard yaitu salah satu tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi dalam jabatannya yang terdapat dalam suatu tatanan negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang digunakan untuk nya sendiri atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan cara melanggar aturan pelaksanaan yang terdapat dalam tingkah lakunya pribadi.
Menurut Agus Mulya Karsona korupsi merupakan perbuatan yang sangat busuk, jahat dan merusak yang dapat berupa perbuatan yang tidak bermoral, bersifat busuk dan kondisinya, menyangkut kedudukan suatu instansi atau aparatur pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu kedudukan karena suatu pemberian, menyangkut ekonomi dan faktor politik serta penempatan keluarga atau kelas menjadi kedewasaan di bawah kekuasaan sebuah jabatan.
Semenjak tahun 1995, Transparansi Internasional telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis.
Dari Wikipedia tentang indeks persepsi korupsi, Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Singapura, dan Swedia dianggap sebagai negara yang paling tidak korup di dunia, peringkat tinggi secara konsisten di antara transparansi keuangan internasional, sementara negara yang paling korup adalah Suriah, Somalia (keduanya mendapat skor 13), dan Sudan Selatan (11 ).