MESKI jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari baru akan berakhir 2021. Namun sejumlah figur yang dinilai punya kans ikut bertarung pada Pilkada di Bumi Serentak Bak Regam periode 2021-2026 mulai mencuat kepermukaan baik dari kalangan birokrasi, pengusaha dan politikus, akademi dan tokoh masyarakat.
Dalam tulisan ini, saya hanya ingin memberikan sedikit penegasan dan memberikan kepastian hukun terhadap status anggota dewan (DPR/DPRD) dan senator (DPD) yang ingin mencalonkan diri menjadi peserta pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang akan digelar Pilkada tahun 2020, apakah wajib mengundurkan diri?
Pada awalnya, bahwa setiap warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya cukup memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada pimpinan DPRD bagi anggota DPRD, pemberitahuan ini tertuang pada pasal 7 huruf r UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Aturan ini, kemudian diperkuat kembali melalui pasal 7 huruf s UU No. 8 Tahun 2015 Â Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyi kedua pasal tersebut : "memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Namun demikian, pasal 7 huruf r UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan pasal 7 huruf s UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengalami perubahan.
Perubahan kedua pasal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015 dibacakan pada 6 Juli 2015 yang secara tegas bahwa calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang kemudian diperkuat dengan  putusan MK yang dibacakan 28 November 2017 menolak uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 atas perkara No. 45/PUU-XV/2017 yang diajukan Abdul Wahid, anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019. Sehingga regulasi pemilihan kepala daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana tertuang pada UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 : "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".
Selanjutnya, regulasi ini kemudian dituangkan pada pasal 23 huruf q Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari  No. 1 Tahun 2018 tentang Tatib berbunyi : "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".
Dengan demikian, Â anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya.(m.aris/pemerhati politik tinggal di Kabupaten Batang Hari, Jambi).