Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Maju Pilkada, Anggota Dewan dan Senator Wajib Mundur

6 Mei 2019   12:43 Diperbarui: 16 Mei 2019   03:53 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MESKI jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari baru akan berakhir 2021. Namun sejumlah figur yang dinilai punya kans ikut bertarung pada Pilkada di Bumi Serentak Bak Regam periode 2021-2026 mulai mencuat kepermukaan baik dari kalangan birokrasi, pengusaha dan politikus, akademi dan tokoh masyarakat.

Dalam tulisan ini, saya hanya ingin memberikan sedikit penegasan dan memberikan kepastian hukun terhadap status anggota dewan (DPR/DPRD) dan senator (DPD) yang ingin mencalonkan diri menjadi peserta pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang akan digelar Pilkada tahun 2020, apakah wajib mengundurkan diri?

Pada awalnya, bahwa setiap warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya cukup memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada pimpinan DPRD bagi anggota DPRD, pemberitahuan ini tertuang pada pasal 7 huruf r UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Aturan ini, kemudian diperkuat kembali melalui pasal 7 huruf s UU No. 8 Tahun 2015  Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut : "memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Namun demikian, pasal 7 huruf r UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan pasal 7 huruf s UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengalami perubahan.

Perubahan kedua pasal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015 dibacakan pada 6 Juli 2015 yang secara tegas bahwa calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang kemudian diperkuat dengan  putusan MK yang dibacakan 28 November 2017 menolak uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 atas perkara No. 45/PUU-XV/2017 yang diajukan Abdul Wahid, anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019. Sehingga regulasi pemilihan kepala daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana tertuang pada UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 : "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Selanjutnya, regulasi ini kemudian dituangkan pada pasal 23 huruf q Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari  No. 1 Tahun 2018 tentang Tatib berbunyi : "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Dengan demikian,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya.(m.aris/pemerhati politik tinggal di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun