PERGESERAN alokasi kursi pada dua daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2019 bakal terjadi. Pergeseran ini didasari pasca keluarnya Keputusan KPU RI No. 4/PL.01.3-kpt/03/KPU/I/2018 tentang jumlah penduduk kabupaten/kota dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, bahwa untuk Kabupaten Batanghari, Jambi memiliki jumlah penduduk 308. 249 jiwa beserta rincian data agregat kependudukan perkecamatan (DAK2).
Ada dua payung hukum yang mendasari keluarnya Keputusan KPU RI No. 4/PL.01.3-kpt/03/KPU/I/2018, yakni Berita Acara Mendagri No. 905/8860/SJ tanggal 27 November 2017 tentang berita acara serah terima data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Â pada Pemilu 2019, serta Berita Acara KPU RI No. 78/PL.01.2.BA/01/KPU/XI/2017 tanggal 27 November 2017 tentang berita acara serah terima data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Â pada Pemilu 2019.
Mengacu pada  Keputusan KPU RI No. 4/PL.01.3-kpt/03/KPU/I/2018, jumlah total penduduk Kabupatan Batang Hari adalah 308. 249 jiwa dengan rincian, Kecamatan Mersam dengan jumlah penduduk 32.193 jiwa, Muara Tembesi (32.807 jiwa), Kecamatan Muara Bulian (67.921 jiwa), Kecamatan Batin XXI (32.791 jiwa), Kecamatan Pemayung (38.512 jiwa), kecamatan Marosebo Ulu(41.765 jiwa), kecamatan Bajubang (45.233 jiwa) dan kecamatan Marosebo Ilir(17.027 jiwa).
Proses penghitungan penyusunan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari berpijak pada pasal 4 dan 5 Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan dapil harus memperhatikan 7 (tujuh) prinsip, yakni; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama(coterminous), kohesivitas, kesinambungan.
Dijelaskan, kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsionalyaitu mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya
. Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.Â
Integralitas wilayah yaitu beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi. Berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous) yaitu penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Kohesivitas yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah,
 kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Kesinambungan yaitu penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan pada pemilu terakhir, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan ketujuh prinsip di atas.
Bagaimana peta alokasi kursi pada daerah pemilihan pada Pemilu 2019?, penulis memprediksi bahwa jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Batang Hari masih tetap 4 (empat) daerah pemilihan (dapil), jumlah dapil itu sama pada pemilu 2014 lalu.
Secara teknis, untuk tahapan penghitungan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2019, mengacu pada pasal 12 Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017, yakni; menetapkan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan keputusan KPU, menetapkan BPPd, menghitung alokasi kursi tiap kecamatan, menyusun dapil dengan memperhatikan hasil penghitungan alokasi kursi per kecamatan, menentukan alokasi kursi setiap dapil, menjumlahkan alokasi kursi seluruh dapil hasil penghitungan serta melakukan penghitungan alokasi kursi tahap kedua dalam hal masih terdapat kekurangan alokasi kursi.
Pada tahapan menetapkan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Keputusan KPU, dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari berdasarkan Keputusan KPU RI No. 4/PL.01.3-kpt/03/KPU/I/2018 berjumlah 308. 249 jiwa sehingga jumlah kursi DPRD kabupaten Batang hari adalah 35 kursi. Semetara berdasarkan pasal 10 PKPU No. 16 tahun 2017 menyebutkan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.