Mohon tunggu...
Shafira Naura
Shafira Naura Mohon Tunggu... Lainnya - ✨

✨✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Valuta Asing dalam Perspektif Islam

22 November 2020   16:43 Diperbarui: 22 November 2020   16:50 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pastinya anda sudah tidak asing lagi dengan istilah valuta asing , terlebih lagi di era globalisasi ini. Terlebih kepada anda yang sering membeli barang dari negara yang berbeda, baik melalui internet ataupun situs belanja online. Namun apakah kalian tahu bahwa aktivitas belanja yang secara tidak langsung bisa dibilang dengan kegiatan ekspor- import skala kecil ini sangat memiliki pengaruh yang besar dalam pasar valuta asing.

Nah bagaiman sih perspektif Islam mengenai valuta asing tersebut ?

Valuta asing dapat kita artikan secara umum dengan alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasiolan. Dalam fikih hal tersebut dapat kita sebut dengan Al sarf memiliki makna jualbeli nilai uang dengan nilai uang lainnya yang mensyaratkan nilai yang sama dan pertukaran disaat itu juga sebelum kedua belah pihak berpisah.

Menurut fatwa DSN MUI mengenai jualbeli uang dikatan bahwa jenis transaksi spot dibolehkan, sedangkan transaksi jeni forward masih dipandang haram, kemudian apakah yang termasuk kedalam jenis transaksi spot dan forward ini. Transaksi spot dapat kita artikan sebagai pembelian mata uang asing dengan melihat kurs yang berlaku di pasar spot (ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap suatu mata uang di pasar antar bank). Sedangkan transaksi foward dapat diartikan sebagai pembelian dan penjualan mata uang asing dengan kurs forward (yang ditetapkan saat transaksi berlangsung). Kemudian dapat kita simpulkan bahwasanya transaksi foward ini di haramkan karena dapat cenderung menuju dengan riba.

Eitss.. bukan hanya karena menggunakan transaksi spot saja lantas di bolehkan melakukan pertukaran Valas, dalam islam agar sahnya transaksi tersebut harus mengikuti dengan ketentuan akad sarf yaitu : 

1)Harus memperhatikan ketentuan umum dalam al bay’ (tukar menukar barang) dengan tidak membuat syarat yang membuat fasid, tidak adanya khiyar tenggang tempo.

2)Serah terima secara hukmi (melalui cek atau nota yang sah) atau juga dapat dilaksanakan secara haqiqi yakni sebelum kedua belah pihak yang bertransaksi berpisah.

3)Harus ada kesamaan dalam nominal, atau diharuskan adanya kesamaan harga atau nilai kurs pada saat transaksi berlangsung.

4)Diniatkan untuk dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tidak menjadikan sebgaai komoditas perdagangan.

Nah dari sedikit penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwasanya kegiatan transaksi Valuta Asing dalam Islam dibolehkan asalkan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kita bukan menjadikan Valuta asing ini sebagai komoditas perdangan yang nanti malah akan berujumg kepada riba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun