Mohon tunggu...
Shafira Gita Ramadhani
Shafira Gita Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Covid-19 di Semarang Masih Tinggi, Mahasiswa KKN Undip Ajak Warga Petompon Patuhi PPKM Darurat!

31 Juli 2021   22:10 Diperbarui: 31 Juli 2021   22:37 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Penyerahan Poster "Penerapan Prokes 5 M dan Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat" Kepada Warga RT 03/RW 04 Kelurahan petompon/dokpri

Semarang (28/07/2021), Wabah Covid-19 hingga saat ini belum mereda. Alih-alih Mereda, angka Positif Covid-19 di Kota Semarang semakin Melonjak. 

Hal ini membuat Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. PPKM darurat mulai berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 kemudian diperpanjang menjadi 25 Juli 2021 dan kini diperpanjang kembali hingga tanggal 2 Agustus 2021 dengan pergantian nama menjadi PPKM Level 4. Kebijakan mengenai PPKM darurat atau PPKM Level 4 ini diharapkan dapat menurunkan jumlah penularan Covid-19 di Jawa-Bali. Salah satu alasan dilaksanakan PPKM Darurat adalah untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga.

Untuk mendukung Peraturan Walikota tersebut mengenai kebijakan PPKM maka Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mengajak warga kelurahan Petompon agar dapat mematuhi PPKM Darurat dan tetap Menerapkan Protokol Kesehatan 5 M tidak hanya di lingkungan keluarga tetapi juga lingkungan sekitarnya. 

Kuliah Kerja Nyata yang sedang dilaksanakan ini akan berlangsung dari tanggal 30 Juni -- 12 Agustus 2021. Mahasiswa KKN Tim II Undip telah melakukan survey langsung ke lapangan khususnya di RW 04 Kelurahan Petompon. Ketua RW 04, bapak Gondho mengaku jumlah positif Covid-19 di lingkungan RW 04 sekitar kurang lebih 50 orang. Namun dalam penjelasannya, Bapak Gondho telah menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di wilayahnya dan tidak perlu takut apabila warga mengetahui dirinya positif Covif-19 agar dilaporkan dan dapat ditangani secara cepat. Beliau juga menjelaskan telah membuat tempat cuci tangan di beberapa wilayah RT di RW 04.

Salah satu Program Kerja yang dilaksanakan Mahasiswa Tim II KKN Undip 2021 di Kelurahan Petompon khususnya di RW 04 ini adalah Sosialisasi terkait rangkaian Protokol Kesehatan dalam rangka mendukung Peraturan Walikota Semarang serta edukasi mengenai sanksi hukumnya. Dalam pelaksanaan Program Kerja tersebut direalisasikan dengan cara sosialisasi door to door kemudian membagikan poster serta pemberian safety kit yang berisi masker dan handsanitizer kepada warga. Sosialisasi yang dilakukan selain dengan cara  door to door,  Mahasiswa KKN Tim II Undip juga menempelkan Poster tersebut di Mading Kantor Kelurahan, di setiap Pos kamling, dan di warung-warung yang ada di lingkungan tersebut. Hal ini dilakukan karena kebijakan PPKM yang tidak memungkinkan untuk program kerja diselenggarakan dengan mengumpulkan warga karena akan terjadi kerumunan pada suatu tempat.

Gambar 2. Penempelan Poster "Penerapan Prokes 5 M dan Sanksi Pelanggaran PPKM darurat" Di Pos Kamling RT 04/dokpri
Gambar 2. Penempelan Poster "Penerapan Prokes 5 M dan Sanksi Pelanggaran PPKM darurat" Di Pos Kamling RT 04/dokpri
Dalam menjalankan Program Kerja tersebut yaitu sosialisasi terkait rangkaian Protokol Kesehatan dalam rangka mendukung Peraturan Walikota Semarang serta edukasi mengenai sanksi hukumnya. Warga di Kelurahan Petompon khususnya di RW 04 sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan cukup baik. Namun ada beberapa warga yang masih belum mengerti dengan protokol kesehatan yang baik dan benar. Banyak diantaranya anak-anak kecil yang sedang bermain di luar tetapi tidak menggunakan masker. Selain itu, beberapa warga masih kurang teredukasi atau informasi mengenai sanksi apabila melanggar PPKM Darurat sehingga menganggap remeh kasus Covid-19 . Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Petompon.

Yang menjadi sasaran Program Kerja bagi Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021 dalam melakukan sosialisasi yang dilakukan dengan penyerahan poster adalah warga di RW 04 Kelurahan Petompon diantaranya terdiri 9 RT. Selain itu dalam pemasangan poster sasarannya adalah di Mading Kantor Kelurahan, kemudian di beberapa pos kamling yaitu diantaranya ada pos kamling RT 04, RT 08, RT 03.

Dalam mendukung Peraturan Walikota dengan kebijakan PPKM Mahasiswa KKN Tim II Undip juga tetap mengingatkan untuk tetap pedomi Protokol Kesehatan 5 M dengan cara membagikan 1 set perlengkapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang berisi 6 Masker medis dan 1 handsanitizer gel. Pemberian safety kit ini bertujuan untuk memaksimalkan protokol kesehatan covid-19 dengan baik.

Salah satu ketua RT 03, bapak Bambang menyampaikan beberapa patah kata kepada Mahasiswa Tim II KKN Undip setelah sosialisasi berlangsung, beliau mengatakan " Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama ini membuat khawatir banyak warga di sini semakin hari ada beberapa warga yang positif Covid-19 karena abai dalam menerapkan Protokol Kesehatan, adanya PPKM Darurat juga tidak terlalu berpengaruh untuk bebrapa warga di sini, maka dengan adanya mahasiswa KKN di daerah kami, kami berharap dapat memotivasi kami untuk mematuhi Protokol kesehatan dan juga PPKM Darurat yang sedang berjalan ini. Saya ucapkan terima kasih karena telah membantu saya untuk mengingatkan ke warga pentingnya Prokes dan patuh dalam PPKM darurat" .

Penulis : Shafira Gita Ramadhani

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun