Mohon tunggu...
Shafa Yuandina
Shafa Yuandina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kesejahteraan Sosial, Universitas Padjajaran

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Stimulus Ekonomi untuk Covid-19

12 Mei 2020   18:41 Diperbarui: 12 Mei 2020   18:42 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi virus corona (Covid-19) telah berlangsung 4 bulan lebih sejak pertama kali ditemukan di China 11 Januari 2020. Di Indonesia, kasus pertama ditemukan pada 2 Maret 2020 atau 3 bulan setelah kasus pertama. Meskipun jumlahnya masih relatif kecil tetapi bersifat eksponensial sehingga memerlukan perhatian yang sangat serius agar tidak lebih jauh memakan korban. Imbauan saja tak cukup untuk memutus rantai penyebaran cepat Covid-19. 

Itulah sebabnya kini diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak sangat besar terutama untuk UMKM, pariwisata, dan manufaktur. Tantangan lainnya adalah waktu yang cukup panjang sehingga memerlukan strategi ekonomi yang cepat agar tidak memakan biaya yang semakin besar. Pemerintah sebagai pengelola keuangan negara harus memiliki strategi dalam mengatasi dampak covid-19 dengan memberikan stimulus-stimulus yang tepat sasaran ketika prekonomian ikut terdampak penyebaran virus corona.

Namun demikian, pemerintah kurang sigap mengantisipasi munculnya gejolak sosial karena banyak rakyat sudah tak bisa makan. Pemerintah harus bergerak efektif, segera masuk ke lapangan, dengan mengucurkan stimulus untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin bisa memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar. 

Oleh karena itu pemerintah meluncurkan stimulus ekonomi I, II, dan lanjutan guna mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 beserta dampaknya. Stimulus ini juga diberikan untuk dunia usaha maupun para pekerja yang terdampak. Stimulus ekonomi I diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2020, saat belum ditemukan kasus Covid-19 di Indonesia. Maka, fokusnya adalah sektor ekonomi yang menangani lalu lintas barang dan kebijakannya lebih banyak diberikan ke sektor wisata serta akomodasi.

Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi, yang diberikan ke pelaku usaha dan pasar. Stimulus diumumkan pada 13 Maret 2020 mencakup 8 kebijakan, yakni 4 kebijakan mengenai sektor fiskal perpajakan, serta 4 lainnya mengenai nonfiskal mengenai percepatan lalu lintas barang, ekspor dan impor, dan logistik barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. 

Delapan kebijakan yang dimaksud adalah relaksasi PPh Pasal 21, relaksasi PPh Pasal 22 Impor, relaksasi pengurangan PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, penyederhanaan/ pengurangan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan/pengurangan lartas impor, percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader, dan percepatan proses ekspor impor melalui National Logistics Ecosystem (NLE).

 Kemudian tidak berhenti disitu saja, pemerintah mengeluarkan stimulus ekonomi lanjutan. Jika dilihat dari tujuannya di stimulus lanjutan ini pemerintah lebih memfokuskan menjaga dua hal yaitu pertama, adalah daya beli masyarakat. Kedua kelangsungan usaha dan pengurangan PHK. Untuk meningkatkan daya beli, yang pertama ditargetkan adalah masyarakat rumah tangga miskin. Pemerintah mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 40% dari masyarakat. 

Selanjutnya BLT untuk kelompok komunitas terdampak, sasaran pertama adalah para pekerja sektor informal warung, toko-toko kecil, pedagang pasar, dan yang lainnya. Sasaran kedua adalah para pelaku usaha transportasi online seperti pengemudi Gojek dan Grab. Ketiga, pekerja informal yang merupakan pekerja harian di mal, pusat perbelanjaan, dan yang lainnya. Untuk kelangsungan usaha dan pengurangan PHK, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan, pemerintah dengan bentuk surat utang baru (recovery bond). 

Recovery bond adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia maupun swasta yang mampu. Dana dari penjualan surat utang tersebut akan dipegang pemerintah, dan kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus. Dengan kredit khusus yang seringan mungkin, memiliki persyaratan perusahaan tidak boleh melakukan PHK, jika harus dilakukan PHK, 90% karyawannya diberi gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya. 

Kemudian untuk stimulus dari sisi karyawan/pekerja, pemerintah membagi menjadi dua kelompok. Untuk pekerja di sektor formal akan menggunakan skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan cara pemerintah memperbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial, sedangkan untuk pekerja informal dan UMKM, pemerintah membuka ruang bantuan sosial melalui program Kartu Prakerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun