Mohon tunggu...
Langkah_Bumi
Langkah_Bumi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Langkah Bumi merupakan dokumentasi perjalanan menyusur bumi dan seisinya, enjoy your reading and walk the earth.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Peningkatan Efektifitas Hukum dan Gagasan Hukum dalam Masyarakat Majemuk

15 Desember 2022   06:07 Diperbarui: 15 Desember 2022   06:10 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana syarat efektifitas hukum dapat tercapai?

Efektifitas suatu hukum dapat dikatakan tercapai jika ketika dalam penegakannya dan penerapannya masyarakat itu telah sadar urgensi pentingnya hukum dalam kehidupan. Maksudnya adalah suatu hukum dikatakan efektif jika masyrakat dalam penerapannya tidak terdapat paksaan akan tetapi karena rasa sadar bukan diakibatkan oleh rasa takut terhadap penguasa atau penegak hukum. Untuk terciptanya suatu hukum yang efektif Soerjono Soekanto mengemukakan beberapa faktor yang menjadi syarat kefektifan hukum, yaitu:

  • Faktor hukum, dalam penerapannya faktor hukum sering kali hanya dinilai dari hal yang bersifat nyata sehingga ketika hukum itu ditputuskan maupun diterapkan hanya melihat dari sisi hukum tertulis tetapi tidak menilai dari sudut pandang perkembangan masyarakat. Dengan demikian menyebab nilai-nilai keadilan sering kali tidak terwujud.
  • Faktor penegak hukum, Mustahil jika para penegak hukum sering kali melanggar hukum kemudian ingin menjadikan masyarakatnya tertib. Masyarakat Indonesia baik dari tingkatan Rukun Tetangga(RT) hingga tingkat Nasional sering kali menjadikan suatu tokoh masyarakat sebagai pandangan hidup mereka. Itulah sebabnya jika hukum ingin tercipta secara efektif,  maka para penegak hukum haruslah mampu menaati hukum dengan cara bekerja secara professional sesuai sumpah jabatan.
  • Faktor Sarana, Pemberontakan bahkan demo kerap terjadi diakibatkan perbedaan yang dirasakan oleh satu orang dengan orang lainnya. Dapat kita lihat bahwa suatu daerah yang memiliki fasilitas lengkap contohnya rumah tahanan, akan berbeda dengan daerah yang tidak memiliki rumah tahanan. Dimana daerah yang memiliki pasti masyarakat lebih mematuhi hukum, sedangkan daerah yang tidak memiliki pasti pula tingkat pelanggaran hukum lebih besar. Untuk itu diperlukannya pembangunan yang merata dan juga melengkapi setiap fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
  • Faktor Masyarakat, Selain bergantung terhadap aparat, masyarakat memiliki peranan yang sangat besar terhadap kefektifan suatu hukum. Keektifan ini erat kaitannya dnegan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum. Masalah yang sering terjadi adalah pandangan masyarakat terhadap hukum yang berbeda-beda kerap kali menjadikannya memiliki arti yang berbeda antara satu orang dengan oranglainnya, sehingga kesadarannya pun berbeda-beda. Dalam menanggspi permasalahan ini diperlukan adanya sosialisasi secara rutih oleh para penegak hukum agar teerciptanya kesamaan masyarakat dalam memandang hukum.
  • Faktor Kebudayaan, Dalam faktor ini satu kesatuan dengan faktor masyarakat. Dimana disuatu lingkungan terdapat masyarakat maka terdapat pula kebudayaan. Dapat dilihat kebudayaan seperti apa yang sedang berkembang jika hukum ingin efektif maka hukum dapat menyatu dan mengikuti kebudayaan didalam masyarakat selama semua masih dalam kapasitas tidak melanggar.

Pendekatan sosiologi dalam Hukum Ekonomi Syariah

Sosiologi adalah hubungan diantara hukum dan masyarakat. Pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi Syariah dapat ditentukan dengan menetapkan targetnya terleboh dahulu kemudian Perspektif atau pandangan sosiologi dalam hukum eknomi Syariah itu seperti apa, metode yang digunakan, persepsi masyarakat, terakhir adalah tujuan dari adanya sosiologi dalam hukum ekonomi Syariah. Contohnya dalam kasus jual beli dalam islam, dengan adanya sosiologi dapat memudahkan dalam penerapan hukum islam dalam jual beli setiap harinya. Dimana awalnya masyarakat hanya melihat keuntungan saja maka dengan pendekatan ini masyarakat berpandangan bahwa jual beli bukan hanya tentang nilai keuntungan tapi haruslah sesuai syariat islam. Sehingga jika masyarakat itu mampu menerima pandangan demikian maka tujuan dari sosiologi hukum eknomi Syariah dalam hal jual beli sesuai hukum syara’ dan syariat islam dapat terwujudkan.

Latar Belakang Munculnya Progressive law

Progressive law hadir ditengah tengah hukum Indonesia sebagai jawaban dari kakunya hukum yang diterapkan. Selain itu perkebangan masyarakat yang terus berkembang sesuai dengan kedaan masyarakat maka diperlukannya adanya progressive law. Hukum yang terlalu kaku tidak memperhatikan keadaan masyarakat akan mendapatkan kritik buruk dari masyaralat itu sendiri, sehingga masyarakat membutuhkan suatu hukum yang mampu bersifat rasionalitas dalam penerapannya. Maka progressive law hadir, akan tetapi kehadirannya tidak serta merta sendirian. Progressive law juga dipengaruhi oleh konsep hukum lainnya. Tujuannya agar tercipta hukum sesuai keadaan masyarakat.

Apa itu law and social control, socio-legal, legal pluralism?

Law and social control diartikan sebagai hukum dapat mengatur kehidupan sosial dalam bermasyarakat. Berdasarkan pendapat saya law and social control sangat diperlukan untuk terciptanya masyarakat yang adil, rukun, sejahtera dan damai. Jika tingkah laku masyarakat tidak diatur maka hal yang akan terjadi adalah tindakan kesewenang-wenangan dimana yang kuat akan semakin kuat dengan cara menindas yang lemah dan yang lemah akan semakin lemah akibat dari penindasan tersebut.

Socio-legal, dalam dunia hukum socio legal bukanlah dikategorikan sesuatu yang terlahir baru. Socio legal merupakan gabungan dari ilmu hukum dan ilmu tentang hukum dari pandangan masyarakat sebelumnya. Hubungan yang dekat antara ilmu sosio legal dengan ilmu masyarakat menurut saya juga diperlukan dalam menerapkan hukum yang ada. Melihat hukum yang sering tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dengan adanya kajian sosio legal mampu mengubah yang awalnya hukum itu tidak dekat dengan masyarakat sekarang mampu hidup dalam masyarakat.

Legal Pluralism, Pada legal pluralism ini mengakui adanya hukum selain hukum konvensional yaitu adanya hukum agama, hukum adat maupun hukum lainnya yang berada dalam masyarakat. Sehingga legal pluralisme beranggapan bahwa setiap hukum memiliki kedudukan yang sama dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Gagasan saya terkait legal pluralisme sama halnya tentang law social control, socio legal bahwa ketiganya ini sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia dimana masyarakatnya yang majemuk sehingga perlu adanya hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun