Mohon tunggu...
sarifudin
sarifudin Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Saat ini menjadi advokat dan Konsultan hukum di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiah 200 Juta Menanti Pelapor Tindak Pidana Korupsi

2 Oktober 2019   00:30 Diperbarui: 2 Oktober 2019   00:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindk Pidana Korupsi, negara akan banyak mengeluarkan anggaran untuk pemberian penghargaan kepada pelapor atas perkara tindak pidana korupsi? 

Jika merujuk pada Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini sepertinya negara tidak akan banyak mengeluarkan anggaran untuk pemberian penghargaan kepada pelapor atau kepada masyarakat atas laporannya dalam hal tindak pidana korupsi. 

Mengapa demikian?

Pada Pasal 16 disebutkan bahwa tidak setiap laporan tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dapat diberikan penghargaan oleh negara. Laporan yang dapat diberikan penghargaan premi adalah laporan yang dilakukan oleh Pelapor yang bersifat aktif dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Laporan yang mengandung kualitas data laporan atau alat bukti, dan laporan tersebut risiko secara faktual bagi pelapor. Merujuk pada Pasal 16 jenis dan kategori laporan yang dapat diberikan penghargaan premi oleh negara, hanya meliputi tiga jenis laporan tersebut. Jika laporan udah memenuhi ketiga laporan tersebut nantinya laporan akan dinilai oleh aparat penegak hukum yang telah menerima laporan dari pelapor atau masyarakat. 

Apabila Pasal 17 dihubungkan dengan Pasal 20 Ayat (1) pemberian penghargaan berupa premi baru diberikan setelah kerugian keuangan negara, uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 20 negara baru memberikan penghargaan manakala kas negara sudah ada pemasukan dari harta hasil lelang dan pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi. 

Jadi secara tidak langsung negara tidak mengalami beban pengeluaran untuk penghargaan pemberian premi kepada pelapor, mengingat pemberian penghargaan tersebut diambil dari uang hasil kerugian negara yang telah dikembalikan kepada Negara yang besarnya sebesar 2% dari nilai kerugian negara yang dikembalikan kepada negara atau maksimalnya sebesar Rp . 200. 000.000.

Namun apabila tindak pidana tersebut adalah suap maka uang tersebut diambil dari uang suap yang besarannya maksimal 2% dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan atau maksimumnya sebesar Rp. 10.000.000. 

Jadi jika menghitung atau hitung-hitungan sesuai dengan Pasal 17 maka sesungguhnya Negara mendapatkan keuntungan dengan adanya laporan dari masyarakat, negara tidak harus mengeluarkan anggaran yang diambil dari APBN. Dan tentunya apabila tidak ada laporan dari masyarakat tentang tindak pidana korupsi maka negara yang akan mengalami kerugian keuangan Negara. 

Sementara itu penghargaan pemberian premi yang berkaitan dengan laporan tindak pidana suap maka sesungguhnya negara justru mendapatkan keuntungan. Nilai Keuntungan yang diperoleh dari negara diambil dari pengembalian kerugian yang dikembalikan ke kas negara. Pada penghargaan yang berupa suap negara mendapatkan keuntungan sebesar 80% dari nilai suap. 

Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini tentunya negara sangat terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang sangat masif dan kejahatan yang begitu rapi tertata yang pemberantasannya memerlukan suatu tindakan-tindakan atau suatu inovasi-inovasi yang selama ini belum pernah dilakukan oleh penegak hukum yang sudah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun