Mohon tunggu...
Sevia Frans
Sevia Frans Mohon Tunggu... Lainnya - @paipiette

halo saya sevia fransisca. Terimakasih banyak sudah membaca Artikel saya. Maaf masih banyak kekurangan, jika ada masukan boleh kirimkan kepada saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Physical Distancing di Transportasi Publik dan Pribadi

18 November 2020   14:00 Diperbarui: 18 November 2020   15:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah Anda di Indonesia kasus virus Corona semakin meningkat drastis? Di Indonesia, kasus virus Corona meningkat secara signifikan. Sejak 21 April lalu, total kasus itu sekitar 200 ribu kasus dengan 164.101 orang yang mengalami pemulihan dan 9.100 orang mengalami kematian. Presiden Joko Widodo menginginkan kurva kasus positif Corona di Indonesia menurun mulai dari bulan Mei. Alih-alih menurun, kasus ini semakin meningkat dan naik dua kali lipat hingga bulan September. Maka dari itu akhirnya diputuskan untuk diberlakukannya kembali PSBB Jilid II sejak tanggal 14 September 2020 dan berlangsung selama dua minggu.

Virus Corona ini bisa menyebar dengan sangat cepat karena virus ini bisa menyebar melalui tetesan cairan batuk atau bersin, kontak fisik pada area yang terkontaminasi bahkan lewat udara. Ketika ada seseorang yang batuk atau bersin sehingga menyebabkan cairan yang mengandung virus Corona akan langsung masuk kedalam tubuh orang lain jika berada dalam posisi yang berdekatan. Dalam hal ini, memang banyak protokol kesehatan yang harus kita patuhi. Salah satunya adalah Physical Distancing karena dalam perhitungan para ilmuwan, risiko terkena virus adalah 13% jika kita berada dalam jarak satu meter atau kurang dari satu meter.

Pada peraturan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta No. 71 Tahun 2020 menegaskan mengenai aturan duduk penumpang sesuai jenis transportasi pribadi. Untuk mobil yang berkursi dua baris maksimal menampung tiga orang saja, dengan konfigurasi penumpang yaitu satu orang sebagai pengemudi dan dua penumpang lainnya duduk di baris kedua. Lain hal-nya dengan mobil yang berkursi tiga baris boleh menampung maksimal empat orang, dengan konfigurasi penumpang yaitu satu orang sebagai pengemudi, dua orang duduk di baris kedua dan satu penumpang di baris ketiga.

Selain transportasi pribadi, menggunakan transportasi umum mungkin jauh lebih riskan apalagi bertemu dengan orang-orang yang belum dikenal. Transportasi umum sendiri merupakan tempat yang sangat berpotensi untuk terserang virus. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa kita harus menerapkannya pada TransJakarta dan juga KRL. Selain itu, sektor yang membutuhkan tenaga kerja untuk datang bekerja, perlu mengatur jadwal kerja agar tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan seperti sebelum pandemi. Pada transportasi umum, ada garis silang yang menjadi tanda orang tidak boleh duduk di kursi tersebut dan tidak diperbolehkan saling berhadapan. Ini akan membentuk jarak antara orang-orang dan mencegah virus Corona menyebar dengan cepat. Petugas yang berwenang juga harus menjaga dengan baik di dalam maupun di luar sarana transportasi seperti pada halte dan stasiun.

Ada pula denda untuk yang melanggar aturan Physical Distancing, bukan  hanya denda untuk penumpang namun untuk kendaraan umum juga bisa terkena denda yang cukup besar. Contohnya pada siaran pers, Jumat, 25 September 2020 Kementrian Perhubungan, Novie mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan, terdapat tiga maskapai yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak. Ia telah menyiapkan sanksi tegas menyikapi pelanggaran tersebut. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan ke maskapai berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit. Satu pinalti unit sebesar Rp 100.000.

Namun, walaupun sudah ada penerapan dan denda ini masih banyak sekali penumpang pada transportasi umum maupun pribadi yang melanggar. Pekerja yang sangat banyak dengan jam kerja yang kurang lebih sama pun membanjiri KRL. Maka dari itu, diberlakukannya maksimal satu gerbong kereta hanya boleh menampung 74 orang dan pada 19 September 2020, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menetapkan kereta terakhir akan meninggalkan Jakarta pada jam 19.00 WIB. Sementara untuk kendaraan pribadi, di  daerah yang terkena zona merah dan oranye maksimal menampung 50% penumpang. Lain halnya untuk daerah zona hijau dan kuning memiliki batas maksimal menampung lebih banyak yaitu sekitar 75% penumpang.

Pelajar atau mahasiswa/I pun tak mau kalah karena mungkin telah lelah dirumahkan selama kurang lebih enam bulan. Banyaknya remaja yang pergi jalan-jalan, memenuhi jalanan dengan transportasi pribadi maupun umum. Tak sedikit pula yang tidak memperhatikan aturan jarak di dalam transportasi. Kesulitan anak muda dalam menerapkan Physical Distancing,  dikarenakan situasi kamar yang sempit dan membosankan sehingga mereka mencari pengalaman di luar rumah namun tidak memperhatikan protokol yang ada. Merekapun sudah lebih terbiasa berjarak dekat dengan orang lain seperti teman dan keluarga. Secara tidak sadar mereka harus menerapkan Physical Distancing dan akhirnya mulai meremehkan hal tersebut.

Sulit berkomunikasi dengan orang lain juga menjadi alasan anak muda malas untuk melakukan Physical Distancing. Seperti harus berteriak saat berbicara karena jarak yang jauh dan tertutupi masker. Bahkan ada yang menganggap virus COVID-19  adalah hoax, dan tidak berguna.

Saya telah melakukan survei yang dipublikasikan melalui instagram dan sosial media lain dalam bentuk Google Form untuk anak muda sekitar umur 12 sampai 22 tahun yang tinggal di  daerah Jakarta. Dari survei yang telah dilakukan, 80% responden anak muda sekitar umur 12-22 tahun percaya bahwa virus COVID-19 ini ada, dan 20% percaya bahwa COVID-19 hanyalah sebuah konspirasi belaka. Dari hasil penelitian diketahui bahwa semua responden mengikuti berita Covid-19, bahkan mengetahui protokol kesehatan yang perlu diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, menggunakan pelindung wajah dan pembersih tangan. Namun masih banyak anak muda yang tidak mengikuti, mematuhi, dan menerapkan protokol kesehatan karena banyak dari anak muda menganggap dirinya kebal akan virus.

Mungkin beberapa orang yang lebih muda dan lebih sehat, berpikir bahwa mereka kurang rentan terhadap penyakit ini, kurang rajin mempraktikkan Physical Distancing. Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan virus COVID-19, Wiku Adisasmito menekankan bahwa, "Sekali lagi, tidak ada orang yang kebal terhadap COVID-19". Oleh karena itu, imbauan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, termasuk menjaga jarak fisik, tidak hanya berlaku bagi orang dewasa atau lanjut usia, tetapi juga anak muda.  Perlunya dukungan dan imbauan dari orang tua juga sehingga anak muda bisa lebih memahami pentingnya Physical Distancing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun