Mohon tunggu...
Setya Noval
Setya Noval Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

Maasih Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontrovesi Sinetron "Suara Hati Istri", Berpotensi Mempromosikan Perkawinan Anak

3 Juni 2021   16:51 Diperbarui: 3 Juni 2021   21:22 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sinetron "Suara Hati Istri" merupakan salah satu program siaran yang berada diIndosiar, sinetron tersebut tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat karena salah satu adegan yang tak pantas untuk dipertontonkan ditelevisi. Masyarakat yang mengetahuinya cukup geram melihat adegan tersebut dan meminta agar KPI untuk menindak lebih tegas serta mentake down siaran ulang tersebut yang berada di youtube.

Permasalahan utama dari sinetron tersebut ialah pemeran utamanya yaitu Lea Ciarachel yang memperankan sebagai zahra masih berusia 15 tahun, dan dijadikan istri ke-tiga oleh Pak Tirta. Tidak hanya itu saja yang menjadi permasalahan, adegan yang tidak seharusnya dipertontonkan pada sinetron tersebut dipertontonkan ditelevisi, seperti pada saat Pak Tirta mencium kening Zahra dan adegan Pak Tirta sedang bermanja-manja dengan zahra pada saat sudah menjadi istri ke-tiga Pak Tirta. Tak pantas untuk Lea Ciarachel yang masih berusia 15 tahun memperankan sebagai istri. 

Sinetron tersebut sudah melanggar undang-undang no 32 tahun 2002 bab 2 ayat 4 pasal 1, "penyiaran sebagai bentuk kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekan sosial". sudah jelas pada sinetron tersebut tidak memberikan hiburan yang sehat, masyarakat diberikan tontonan yang sangat tidak layak untuk ditonton.

selain melanggar undang-undang peniyiaran, sinetron tersebut melanggar undang-undang no 16 tahun 2019 yang membahas batasan usia pernikahan bagi wanita dipersamakan dengan usia pria yaitu 19 tahun. Pasalnya sinetron tersebut dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk mempromosikan pernikahan anak.

Setya Noval Hermawan/mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun