Mohon tunggu...
Setijadi
Setijadi Mohon Tunggu... -

Chairman of Supply Chain Indonesia (SCI), Head of Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) – Universitas Widyatama Bandung, Anggota Dewan Pengurus Pusat – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Anggota Tim Implementasi Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan aktif memberikan kontribusi dalam pengembangan logistik nasional di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Konsultan bidang logistik & supply chain di beberapa perusahaan nasional dan multi-nasional.

Selanjutnya

Tutup

Money

Realisasi Jalur Kereta Pelabuhan Tanjung Priok untuk Efisiensi Logistik Nasional

31 Agustus 2015   04:50 Diperbarui: 31 Agustus 2015   04:50 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tekad Menteri Koordinator Maritim merealisasikan pembangunan jalur kereta api Stasiun Pasoso menuju Pelabuhan Tanjung Priok perlu mendapatkan dukungan dari pihak-pihak terkait. Realisasi jalur kereta pelabuhan tersebut akan menjadi terobosan besar memecahkan salah satu masalah penting yang berkepanjangan hingga saat ini.

Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan karena dalam persoalan tersebut terdapat kepentingan berbagai pihak. Realisasi jalur kereta pelabuhan tersebut akan berdampak signifikan terhadap logistik nasional karena sekitar sekitar 65% volume ekspor impor nasional melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Semua pihak diharapkan dapat menempatkan kepentingan nasional itu.

Realisasi jalur kereta pelabuhan tersebut akan berdampak positif sebagai berikut:

  1. Peningkatan kelancaran arus barang tersebut, sehingga produktivitas pelabuhan (throughput) akan meningkat dan dwelling time akan turun.
  2. Peningkatan produktivitas armada pengangkutan barang karena peningkatan kelancaran di dalam dan sekitar wilayah pelabuhan dengan pengalihan sebagian volume barang dari truk ke kereta api (walaupun jumlah truk berkurang).
  3. Penurunan biaya transportasi dan biaya persediaan perusahaan-perusahaan sebagai dampak peningkatan kelancaran arus barang pelabuhan.
  4. Peningkatan penggunaan Terminal Peti Kemas (TPK) Gede Bage yang berdampak terhadap penurunan biaya pengiriman barang industri di wilayah Bandung dan sekitarnya.
  5. Peningkatan daya saing produk nasional sebagai dampak penurunan biaya logistik.

Dalam perbaikan dan pengembangan kepelabuhanan, diperlukan perubahan paradigma perusahaan-perusahaan BUMN, dari orientasi profit kepada pelayanan. Selama ini sering terjadi kontradiksi atau dilema berkaitan dengan posisi instansi/institusi.

Mengacu kepada UU 19/2003 tentang BUMN, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:

  1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. mengejar keuntungan;  
  3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Ukuran mengejar penerimaan atau keuntungan mudah diukur, tetapi bagaimana ukuran menyelenggarakan kemanfaatan umum? Yang pertama (lebih) penting bagi BUMN, yang kedua penting bagi pengguna.

Diperlukan review terhadap sistem dan tata kelola kepelabuhanan, termasuk penetapan KPI dan standar pelayanan kepelabuhanan sebagai acuan semua pihak, terutama bagi semua kementerian/instansi dan operator/penyedia jasa kepelabuhanan, temasuk perusahaan-perusahaan BUMN terkait.

Sumber: www.SupplyChainIndonesia.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun