Mohon tunggu...
setiawati suyatman
setiawati suyatman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manusia biasa

Menulis untuk menceritakan hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedigdayaan Koruptor

14 Juli 2020   10:08 Diperbarui: 14 Juli 2020   10:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara, interaksi sosial merupakan cara alamiah manusia untuk berkomunikasi dengan sesamanya berdasarkan, persamaan minat atau hobi, ide atau gagasan, tujuan, agama, suku, nasib dan persamaan lainya. Persamaan ini kadang-kadang menyebabkan terbentuknya keinginan menguasai, mengendalikan, memanipulasi dan mempengaruhi nilai nilai atau norma dan hukum dalam masyarakat untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Perbuatan yang mereka lakukan  dapat id kategorikan sebagai korupsi.

Korupsi adalah suatu tindakan yang menyalahgunakan kepercayaan seseorang atau kelompok untuk mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum atau peraturan, baik berbentuk materi atau non materi. Rumah, mobil, tanah, emas dan lain-lain merupakan imbalan dalam bentuk materi, sedangkan non materi seperti merubah atau merivisi dan menambahkan suatu peraturan, keputusan dan kesepakatan tanpa persetujuan bersama seta orang yang melakukan tidakan tersebut di sebut koruptor.

Sejarah penyalahgunaan kepercayaan untuk mendapatkan keuntungan, sudah berlangsung sejak masa penjajahaan, kemerdekaan, orde lama, orde baru dan reformasi. Hal ini mungkin juga akan terus berlanjut di masa yang akan datang bila tidak kepastian hukum dan kemauan politik untuk membasminya. Di tenggah masyarakat, korupsi sudah menggurita dan menjadi budaya kehidupan sehari hari. Dari pejabat negara dan daerah, ASN, menteri menteri, Wakil rakyat di DPR, DPRD dan DPD, korporasi,  pegawai diberbagai instasi pemerintah atau kementerian , pegawai di perusahan negara ( BUMN) dan daerah (BUMD), anggota partai politik  hingga pejabat di pedesaan.

Para koruptor biasanya mempunyai kehidupan yang pandai atau ahli dalam bersosialisasi, bernegosiasi dan berinteraksi di kalangan masyarakat serta mempunyai harta mewah atau fantastis yang tidak sesuai dengan jabatan atau usaha mereka. Bersembunyi dibalik kekuasaan, agama, partai, dan lain-lainya, sebagai orang terhormat, panutan dan orang suci merupakan cara mereka mengelabui  masyarakat. 

Dampak akibat yang ditimbukan dari korupsi adalah tertunda dan kegagalan dalam melaksanakan program program untuk pembangunan kesejeterann rakyat yang berkelanjutan apabila dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai yang bekerja untuk negara atau pemerintah. 

Pemerintah Indonesia yang menyadari bahwa korupsi dapat merusak sendi sendi kehidupan dan kesejateran masyrakat maka didirikanlah Lembaga komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (biasanya disingkat KPK). KUHP (Ktab Undang Undang Hukum Pidana) dan UU Tipikor (Undang Undang Tindakan Pindana Korupsi) adalah undang undang hukum yang berlaku dan dipakai sebagai dasar untuk menjerat koruptor. 

Dengan adanya KPK, UU Tipikor dan KUHP, ternyata tidak membuat koruptor merasa takut dan jera. Kasus kasus korupsi di Indonesia yang merugikan negara triliun rupiah, belum bisa dituntaskan dengan baik karena banyaknya oknum penyelenggara atau pejabat negara, dan penegak hukum yang terlibat dalam aksi mereka.

Bebas pelesiran, sel tahan VIP, tersangka dapat melarikan diri dengan mudah dan sebagainya, membuktikan bahwa lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kerjasama  antara lembaga lembaga negara untuk memerangi dan membasmi korupsi di Indonesia. Hukuman badan, denda, penyitaan aset aset kekayan koruptor, penghilangan hak politik, ternyata mereka dapat hidup nyaman setelah bebas dari hukuman. Ada juga yang duduk kembali sebagai pejabat. 

Pemiskinan dan hukuman mati  terhadap koruptor adalah gagasan yang dimunculkan untuk menghentikan korupsi, tetapi hal itu mengundang perdebatan yang berkepanjangan dengan alasan melanggar hak asasi manusia, padahal perbuatan mereka sudah merugikan hak asasi orang lain untuk mendapatkan kehidupan sosial dan ekonomi yang layak. 

Seharusnya seluruh elemen masyarakat mendukung secara total terhadap KPK, penegak hukum dan Pemerintah agar dapat menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia. Aspek preventif, dektektif dan represif dilakukan secara komprehensif dalam pelaksanaannya diharapkan dapat membawa perubahan lebih baik ke masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dimana korupsi saat ini sudah mendarah daging dan budaya di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun