Drama Korea yang banyak pengemarnya di Indonesia tidak kalah banyak dengan pengemar musik modern Korea atau K-Pop.
Kanal-kanal TV swasta di Indonesia akhir-akhir ini sudah mulai menayangkan drama Korea, tentunya harus menjalankan proses sensor terlebih dahulu dimana kesesuai adegan perlu dilakukan agar sesuai dengan norma dan budaya Indonesia.
Semua drama Korea yang tayang di kanal TV di Indonesia jika dilihat kembali, bukan drama yang ongoing (masih dalam proses produksi bila drama tersebut akan ditayangkan) melainkan sudah complete (sudah selesai masa produksi dan tayang) di stasiun TV Korea.
Menjadi aktor dan aktris di Korea tidak hanya mengandalkan skill atau kemampuan dalam berakting juga harus mempunyai attitude yang baik dan tubuh yang sehat dan bugar (bisa lihat di layar TV rata-rata semua aktris mempunyai tubuh yang ramping, dan aktor mempunyai tubuh yang atletis).
Kim Her Ae, Park Hae Join (The World of Married), Jang Nara, Ko Join (Oh My Baby), Too Ji Tae, Lee Bo Young (When My Love Blooms), Shin Ha Kyoon, Jung So Min (Fix You), Choi Kang Her, Lee Sang Yeob (Good Casting), Seo Ji He, Song Seung Hun (Dinner Mate) dan masih banyak lainnya.
Dukungan dari pemerintah berupa pendanaan, regulasi, dan hukum yang melindungi mereka mempunyai adil dalam keberhasilan membuat drama Korea dan industri kreatif mereka dapat diterima di berbagai belahan dunia.
Dahulu negara China menjadi investor utama dalam memproduksi sebuah drama Korea. Setiap satu episode drama dapat tayang dengan durasi 1 jam tanpa iklan. Namun setelah negara China mencabut investasinya, durasi tayang drama menjadi 30 menit diselingi oleh iklan. Hal ini dilakukan agar dapat menutupi biaya produksi yang dikeluarkan untuk drama tersebut.
Persaingan sangat ketat harus mereka jalani, sama dengan yang dialami para boyband di Korea. Industri kreatif Korea memang dikembangkan oleh negaranya secara masif dan terorganisasi untuk mendunia di mana industri kreatif tersebut dapat menghasilkan devisa bagi negara Korea.
Para pekerja industri kreatif di Indonesia perlu perlindungan hukum dari pemerintah dalam hak paten karya mereka karena tanpa hak paten tersebut, mereka akan tidak mau untuk menghasilkan suatu karya lagi.Â
Dengan adanya perlindungan hukum maka karya mereka mendapatkan penghasilan lebih baik sehingga jangan ada lagi mereka yang berkecimpung di dunia ini harus menjalankan hidup sengsara dimasa tuanya.