Mohon tunggu...
SESC FEM IPB
SESC FEM IPB Mohon Tunggu... Lainnya - Sharia Economics Student Club IPB

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbedaan Ukuran dalam Barter Beras dengan Beras Ketan termasuk Riba: Pendekatan Fiqih Muamalah dan Ilmu Biologi

25 April 2022   06:08 Diperbarui: 25 April 2022   06:47 1619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan
Barter beras dengan beras ketan merupakan salah satu fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Barter menurut Kamus Besar Bahas Indonesia diartikan sebagai perdagangan dengan saling bertukar barang. Beras ketan memiliki harga yang cenderung lebih mahal dibanding beras pada umumnya. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Harga Komoditi Bappebti per 17 Oktober 2021, harga beras ketan dari kontributor petani Subang mencapai Rp. 10.200 sedangkan harga beras medium dari kontributor petani Lebak hanya mencapai Rp. 8.500. 

Perbedaan harga teresebut turut memengaruhi sistem barter antara beras biasa dengan beras ketan. Hal tersebut dimana beres ketan cenderung ditukarkan dengan beras biasa namun dengan ukuran yang lebih banyak.

Perbedaan ukuran dalam barter antara beras biasa dengan beras ketan memerlukan adanya tinjauan hukum Syariah, dalam hal ini melalui pendekatan fikih muamalah. Hal tersebut karena kedua komoditi termasuk bahan makanan pokok yang dapat disimpan lama. 

Pertukaran kedua komoditi tersebut apabila terjadi perbedaan ukuran dan keduanya masih satu jenis dapat terjerumus kedalam akad riba yang diharamkan oleh Allah. Namun beras biasa dan beras ketan masih perlu diperjelas status jenisnya. 

Jika kedua komoditi tersebut berbeda jenisnya, akad tersebut masih dapat terbebas dari jeratan hukum riba. Peninjauan status bahwa kedua komoditi ini sama atau berbeda memerlukan bahasan dari ilmu biologi. Jika kedua komoditi tersebut masih tergolong dalam satu jenis maka dapat dipastikan akad barter tersebut termasuk riba. 

Definisi dan Hukum Riba
Riba dapat diartikan dari sisi Bahasa Arab maupun istilah. Riba menurut Bahasa Arab berarti tambahan. Hal tersebut karena kata Ar Riba merupakan isim maqshur dari fi'il rabaa yarbuu yang berarti ziyadah (Al-Khalafi, 2011). 

Adapun menurut istilah, Riba berarti: menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (dikenal dengan riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar enam komoditi (emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba ba'i) (Tarmizi, 2020). 

Adapun hukum riba, Hukumnya Haram berdasarkan Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma' umat islam (Al-Khalafi, 2011). Tidak seorang muslimpun menyangkal haramnya hukum riba (Tarmizi, 2020). Secara tekstual Al qur'an sangat jelas menyatatakan bahwa Allah telah mengharamkan riba. Allah berfirman,

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Q.S. Al-Baqarah (2): 275)

Pelarangan riba didalam Al qur'an tidak diturunkan sekaligus. Larangan riba dalam Al qur'an diturunkan dalam empat tahap. (Al Ayyubi, 2015) menjelaskan, pada tahap pertama yang dijelaskan dalam (Q.S. Ar-Rum:39), ayat ini turun masih berbentuk penolakan terhadap anggapan bahwa riba adalah sebuah perbuatan baik (menolong orang lain karena berniat mendekatkan diri kepada Allah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun