Mohon tunggu...
Sergius Cahyono
Sergius Cahyono Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Nama saya Sergius Cahyono, saya berusia 21 tahun. Saya lahir di Kediri, Jawa Timur pada 13 Oktober 1998. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Tepatnya di Fakultas Teknik, program studi Pendidikan Teknik Mekatronika. Saya tidak memiliki hobi yang berbobot. Namun saya sangat gemar melihat, mengamati dan mengkritik problematika di lingkungan sekitar saya ini. Karena hal tersebut mempengaruhi kehidupan saya kedepan, terutama berpengaruh terhadap kemajuan bangsa dan negara ini.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dampak Buruk Kemajuan Globalisasi dari Media Sosial

15 Desember 2019   16:54 Diperbarui: 15 Desember 2019   17:01 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sejak adanya sosial media yang melejit karena maju nya persebaran globalisasi di Dunia, salah satunya di Indonesia. Maka semakin mudah seseorang menyampaikan informasi dan mendapat informasi yang ia telusuri di Internet. Namun disisi lain, semakin buruk juga untuk kemajuan seseorang jika menerima informasi yang salah atau bias disebut, Hoaks.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hoaks adalah Berita bohong. Yang dimana jika banyak penyebar Hoaks, maka banyak pula mereka yang ditipu dan dijatuhkan menurut Hoaks tersebut. Ini adalah salah satu pembodohan dari dampak negatif globalisasi. Apalagi ditambah dengan mudahnya mengakses social media yang sudah tidak pandang usia. Juga mudahnya seseorang berpendapat di media social.

Apalagi kebebasan berpendapat sudah diatur dalam hukum undang-undang dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebesan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Semakin mudah seseorang menelan informasi secara mentah tanpa mencari tahu kebenaran dan sumber yang ada, maka semakin mudah keburukan akan datang karena adanya kabar bohong yang terus dibagikan oleh setiap pengguna internet.

Hoaks sendiri pasti akan mengangkat kabar yang belum tentu kebenarannya mengenai seseorang. Hal itu bisa disebut fitnah, yang akan mendatangkan sesuatu yang buruk kepada seseorang yang ada diberita tersebut. Semakin banyak yang membaca, lalu akan semakin banyak yang melahirkan kebencian akibat membaca berita tersebut, maka akan semakin banyak pula yang membagikan berita tersebut. Walaupun itu belum akurat mengenai berita tersebut, yang akhirnya akan timbul serangan komentar buruk dari pengguna internet lainnya. Serangan komentar buruk yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan jasmani maupun rohani terhadap dia yang mendapat serangan tersebut.

Pertama, korban akan mengalami gangguan emosi yang dimana dia akan kesulitan menahan dan mengatur emosinya akibat membaca komentar-komentar buruk dari pengguna internet yang lain, walaupun sebenarnya dia tidak sama seperti apa yang ada diberita yang sedang dibicarakan.

Kedua, konsentrasi terganggu. Hal ini diakibatkan karena korban terlalu berpacu kepada satu pemikiran dimana ia terus berputar memikirkan komentar-komentar negatif yang ia terima akibat hoaks yang tersebar mengenai dirinya yang akhirnya banyak yang menyatakan bahwa korban mengalami stres.

Ketiga, Perilaku buruk. Stres bisa memicu perbuatan buruk seseorang, misalnya mengonsumsi narkoba, atau bunuh diri. Hal ini sebagai bentuk penyimpangan karena dia tidak mendapatkan kesenangan dalam hidupnya sehingga dia mencari pelampiasan dengan melakukan perbuatan buruk.

Sungguh sangat buruk akibat yang akan diterima seseorang sebagai korban dari serangan komentar negatif dari pengguna internet karena menelan berita secara mentah tanpa menelusuri kebenaran dan akurat. Namun akan ada akibat buruknya bagi mereka yang menelan dan membagikan berita bohong atau hoaks. Salah satunya, mereka yang membaca dan menelaah berita yang belum tentu kebenarannya dan mengaggap bahwa apapun yang ia baca pasti benar.

Selanjutnya, untuk mereka yang membagikan atau menyebarkan berita hoaks akan dikenai sanksi, Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016") mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Dari pernyataan diatas sungguh buruk adanya hoaks diantara kita semua. Maka sebagai pengguna internet yang aktif dan selektif maka sebaiknya kita sama-sama mengorek kebenaran berita yang kita dapat dan memastikan akuratnya berita tersebut. Karena adanya hoaks adalah virus harapan bagi seluruh bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun