Mohon tunggu...
Serenzahara Hafifah
Serenzahara Hafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Perbankan Syariah

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Islam Mengenai Affiliate Marketing dan Endorsement

14 Juni 2021   14:45 Diperbarui: 14 Juni 2021   14:56 14397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Seperti yang kita ketahui, perkembangan teknologi saat ini terus berkembang pesat seiring berjalannya waktu, terutama pada segi ekonomi yang juga berpengaruh dalam dunia perbisnisan. Dalam membangun kemajuan suatu bisnis, media sosial memiliki peranan penting dan juga memiliki peluang yang cukup besar dalam suatu usaha guna mendapatkan keuntungan.

Dalam bisnis online, terdapat pula istilah internet marketing yaitu suatu penawaran yang dilakukan dengan mempromosikan objek atau barang dari suatu bisnis guna membangun pemasaran sekaligus keuntungan penjualan. Dalam internet marketing terdapat istilah affiliate marketing dan endorsement.

Mari kita bahas keduanya, upaya suatu perusahaan bisnis dalam mempromosikan produk bisnisnya pada media sosial guna menarik perhatian konsumen dilakukan dengan tujuan untuk membujuk, memberitahu, dan juga mengingatkan kepada konsumen. Seperti pada sistem affiliate marketing, setiap orang yang berkontribusi harus berupaya menghasilkan konten yang menarik dalam mempromosikan objek dari usaha tersebut agar tercapainya target sehingga dapat diberikan reward berupa komisi dari apa yang telah disepakati. Sedangkan dalam sistem endorsement orang yang berkontribusi akan mendapat komisi dalam pemasaran yang dilakukan tanpa harus mencapai target.

Lalu bagaimana pandangan islam mengenai affiliate marketing dan endorsement? Dalam Islam, dua hal tersebut dapat dikategorikan dalam muamalah. Dikutip dari ayat Al-Quran surah Al- Baqarah ayat 188, menjelaskan bahwasanya: "Dan janganlah kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa harta itu pada hakim,supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui". Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam sendiri memberikan kebebasan terhadap bermuamalah namun tetap berlandaskan pada jalan yang halal dan sesuai dengan syariat islam.

Dilansir dari pendapat ulama Assim Al-Hakim, affiliate marketing atau promosi online yang dilakukan akan tetap menjadi halal apabila mengutamakan syariat islam dengan mempromosikan produk halal ke media dengan jujur. Karena itu pentingnya para pelaku endorsement dan juga affiliate marketing untuk benar-benar faham dan juga mengetahui terlebih dahulu produk yang akan mereka promosikan ke media sosial agar terjamin kejujurannya dan juga tidak ada unsur yang akan dirugikan dari pihak penjual, pembeli, maupun perantara antara penjual dan pembeli.

Berdasarkankan kesimpulan diatas, jasa yang dilakukan oleh para pelaku affiliate marketing dan juga endorsement dapat diakui halal apabila etika yang dilakukannya tetap pada mengutamakan kejujuran, transparan dan sesuai dengan syariat islam.

Berikut artikel ini saya buat, semoga bisa bermanfaat bagi para pembacanya. Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamualaikusalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun