Rupiah digital, atau yang juga dikenal sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC), merupakan mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara. Rupiah digital dirancang untuk menjadi alat pembayaran yang sah dan legal di Indonesia, serta dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, baik transaksi ritel maupun transaksi wholesale.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana untuk menerbitkan rupiah digital pada tahun 2025. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2021 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran.
Penerbitan rupiah digital ini memiliki sejumlah potensi manfaat, antara lain:
Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Rupiah digital dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran karena dapat dilakukan secara real-time dan tanpa biaya administrasi.
Meningkatkan inklusi keuangan Rupiah digital dapat meningkatkan inklusi keuangan karena dapat diakses oleh masyarakat yang belum memiliki rekening bank.
 Meningkatkan keamanan dan stabilitas sistem keuangan Rupiah digital dapat meningkatkan keamanan dan stabilitas sistem keuangan karena diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral.
Namun, penerbitan rupiah digital juga memiliki sejumlah tantangan, antara lain:
Keamanan Rupiah digital merupakan mata uang digital yang berbasis teknologi, sehingga keamanannya perlu dijamin.
Adopsi Masyarakat perlu diadopsi untuk menggunakan rupiah digital.
Peraturan Regulasi yang mengatur penggunaan rupiah digital perlu disusun secara komprehensif.