Mohon tunggu...
Selvi Ulfayati
Selvi Ulfayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harga Pertamax Naik Drastis, Apakah Pertalite Terancam Langka?

26 Juni 2022   13:48 Diperbarui: 26 Juni 2022   13:52 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tanggal 1 April 2022 PT Pertamina telah resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liternya. Kenaikan harga Pertamax ini merupakan imbas dari konflik bersenjata di Ukraina yang mengakibatkan terjadinya lonjakan harga minyak mentah dunia, sehingga untuk menghindari kerugian tersebut maka PT Pertamina menaikkan harga Pertamax. Berbeda dengan harga bahan bakar Pertalite yang masih menetap seperti tahun sebelumnya, jika dibandingkan dengan harga Pertamax saat ini perbedaannya terlihat sangat jauh. Sehingga banyak warga yang beralih ke bahan bakar Pertalite dan permintaan terhadap bahan bakar Pertalite di sejumlah SPBU Kota Cantik Palangka Raya meningkat drastis.

Berdasarkan data dari PT Pertamina (Persero) Kalimantan, permintaan bahan bakar Pertalite di Kota Cantik Palangka Raya meningkat drastis hingga mencapai 18% yaitu yang mulanya kisaran 6.427 KL pada Januari-Maret meningkat ke angka 7.595 KL pada bulan April-Mei 2022. Dari data tersebut terlihat bahwa terjadi kenaikan permintaan sebesar 1.168 KL sejak adanya kebijakan naiknya harga Pertamax.

Peneliti dari The Indonesian Institute, Nuri Resti Chayyani berpendapat bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan harga bahan bakar Pertamax, karena Indonesia sendiri sedang berada dalam masa pemulihan ekonomi setelah terjadinya pandemi, dan kenaikan harga Pertamax ini bertepatan dengan bulan Ramadhan hingga Idul Fitri yang mana beban kebutuhan masyarakat sudah terlalu banyak, dan hal ini akan terasa berat bagi masyarakat.

Akibat dari melonjaknya permintaan terhadap bahan bakar Pertalite, PT Pertamina membuat kebijakan baru, yang mana dalam kebijakan tersebut PT Pertamina melarang pembelian bahan bakar Pertalite dengan tujuan melangsir atau pembelian menggunakan jirigen. Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.

Sejak harga Pertamax resmi dinaikkan, antrean di beberapa SPBU Kota Cantik Palangka Raya mengular pada jalur pengisian bahan bakar Pertalite. Beberapa minggu terakhir petugas pemantau menciduk pengendara roda empat dan roda dua yang memodifikasi tanki kendaraannya untuk menambah kapasitas pengisian bahan bakar pertalite nya agar lebih banyak. Salah satu warga mengatakan, "Tolong bagi petugas setiap SPBU harus ditertibkan supaya bahan bakar Pertalite tidak di langsir atau di timbun oleh orang tertentu".

Kenaikan harga Pertamax yang bisa dibilang sangat drastis itu menjadikan warga pengguna Pertamax menjadi resah. Pengeluaran warga tentunya akan bertambah jika tetap mengisi bahan bakar kendaraannya dengan bahan bakar Pertamax. Sehingga mereka pun mengalihkan konsumsinya ke pengisian bahan bakar Pertalite. Berita yang tersebar luas mengenai pembuatan modifikasi tanki kendaraan membuat warga semakin mencemaskan stok bahan bakar Pertalite. 

Bagaimana tidak, dengan adanya pengendara yang memodifikasi tanki kendaraan apalagi dengan niat untuk penimbunan maka hal itu bisa mengakibatkan kelangkaan bahan bakar Pertalite. Apabila kelangkaan bahan bakar Pertalite terjadi maka warga berpenghasilan rendah yang akan sangat merasakan imbasnya, karena mereka akan kesulitan mencari bahan bakar kendaraan yang murah.

Untuk menghindari terjadinya kelangkaan pada bahan bakar Pertalite, maka PT Pertamina harus selalu memastikan bahwa stok bahan bakar Pertalite tercukupi. Untuk masyarakat kalangan mampu, sebaiknya tidak ikut beralih pada pengisian bahan bakar Pertalite, karena pada umumnya bahan bakar Pertalite hanya diperuntukkan oleh kalangan tidak mampu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun