Nama : Selistia Oktaviani
NIM : 34102200023
Prodi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Islam sultan agung semarang.
Balap liar adalah salah satu bentuk kegiatan yang yang ilegal dan tidak di perbolehkan oleh aparat penegak hukum. Balap liar biasanya menggunakan sepeda motor atau mobil. Namun masyarakat cenderung menilai kalau balap liar ini kebanyakan dilakukan oleh kendaraan bermotor.
Aksi balap liar ini kebanyakan dilakukan oleh kalangan remaja. Karena remaja saat ini gampang terjerumus dalam pergaulan bebas. Salah satunya adalah geng motor atau balap liar. Sebenarnya boleh saja jika melakukan balapan, dengan syarat menggunakan lintasan yang resmi. Tetapi kebanyakan remaja yang menggunakan jalan raya.
Menurut informasi yang saya dapat aksi balap liar bermula dari sebuah ajakan untuk menonton dan berakhir ejekan karena tidak melakukan aksi balap liar tersebut. Itulah awal mula adanya aksi balap liar.
Aksi remaja tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila. Terutama sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Karena adanya aksi tersebut dapat membahayakan keselamatan warga dan banyaknya warga yang terganggu karena bisingnya knalpot yang dimodifikasi. Balap liar biasanya dilakukan pada malam hari karena jalanan sepi dan jarangnya polisi yang beroprasi.
 Aksi itu terus dilakukan karena menghasilkan uang yang cukup besar nominalnya. Uang yang di dapat itu karena kesepakatan antar pemain yang bisa disebut taruhan/judi. Tindakan tersebut jelas jelas dlarang oleh Allah SWT. Yang dijelaskan dalam surah Al-Maidah ayat 90-91. Ayat ini menerangkan bahwa judi itu termasuk perbuatan setan.