Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan dengan meningkatnya angka kelahiran maka perencanaan tata guna lahan sangat dibutuhkan agar tetap menjaga aspek fisiografis yang ada didaerah tersebut.
Tata guna lahan adalah rencana penggunaan lahan yang ada di daerah tertentu dengan memperhatikan beberapa aspek dan fungsi kawasan yang ada disekitarnya seperti lingkungan dan penggunaan lahan yang tepat sesuai dengan fungsinya. Penggunaan lahan yang tepat contohnya seperti lahan pertanian harus tetap dijaga untuk jangka panjang memenuhi kebutuhan pangan bukan dialih fungsikan menjadi perumahan.
Alih fungsi lahan atau biasa disebut konversi lahan adalah pembangunan sebagian atau menyeluruh tetapi tidak pada kawasan yang tepat. Â Pada masa ini banyak pengusaha yang memanfaatkan lahan sektor pertanian dijadikan untuk bisnis menjadi pembangunan perumahan, gedung atau industri yang tidak memperhatikan aspek fisik dan akan memberikan dampak untuk sekitarnya.
Sebuah kota yang dibangun oleh pemerintah pastinya sudah mempunyai fungsi kawasan masing-masing yang sudah dibentuk dan dirancang dengan tujuan untuk tetap menjaga lingkungan sekitar dan agar terciptanya sistem transportasi yang baik. Jenis penggunaan lahan juga sangat penting untuk diperhatikan masyarakat agar tidak salah dalam melakukan pembangunan atau jual beli lahan. Namun masih banyak yang belum menerapkan tata guna lahan yang benar. Pada rencana pembangunan wilayah yang disusun oleh pemerintah seharusnya sudah sesuai dengan pembagian kawasan yang ada di daerah tersebut.
Di Indonesia banyak terjadi kasus alih fungsi lahan dan hal ini menjadi salah satu masalah bagi pemerintah. Pertambahan jumlah penduduk merupakan salah satu faktor penyebab alih fungsi lahan karena dengan bertambahnya jumlah penduduk maka lahan untuk tempat tinggal juga semakin banyak dibutuhkan.
 Perekonomian juga menjadi salah satu faktor pendorong alih fungsi lahan. Pemerintah perlu membuat kebijakan untuk mengatasi hal ini karena perekonomian di Indonesia sendiri masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.
Salah satu kota yang mengalami alih fungsi lahan adalah Banyuwangi. Alih fungsi lahan ini sering terjadi dipusat kota karena lokasinya sangat strategis. Di pusat kota Banyuwangi sudah terjadi alih fungsi lahan karena banyak pembangunan perumahan yang terjadi padahal kawasan tersebut fungsinya sebagai lahan pertanian. Baanyaknya pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi permukiman menyebabkan penurunan hasil pertanian. Bukan hanya terjadi dipusat kota saja tetapi di beberapa desa juga mengalami hal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus segera memberikan kebijakan terkait pembangunan ini agar sektor pertanian tetap berjalan sesuai target.
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional pada tahun 2021 Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa ruang semakin terbatas karena banyak pengalihan fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian menjadi masalah pengelolaan tata ruang Kabupaten Banyuwangi. Lahan untuk pangan harus tetap dijaga dan penataan lahan yang sesuai fungsinya merupakan tantangan masa depan dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Pengelolaan lahan juga berdampak pada perekonomian karena lahan pertanian salah satu sumber mata pencaharian masyarakat jika pertanian dijadikan menjadi non pertanian maka banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Pada perekonomian pertanian bukan hal yang menjajikan terkadang bisa mengalami gagal panen dan para petani rugi sehingga banyak masyarakat tertarik untuk beralih usaha yang lain. Padahal sektor pertanian adalah sektor jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terutama padi merupakan bahan utama masyarakat Indonesia.