Mohon tunggu...
Sekarsari Sugihartono
Sekarsari Sugihartono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Hubungan Internasional

Mahasiswa Pascasarjana Hubungan Internasional UGM

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Diskusi Tantangan Industri TPT Indonesia dalam CEO Gathering Asosiasi Pertekstilan Indonesia

7 September 2023   11:30 Diperbarui: 7 September 2023   11:46 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
CEO Gathering API di The Ritz-Carlton Jakarta yang dihadiri oleh para pelaku usaha industri TPT Indonesia. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Pada hari Jumat, 2 September 2023 Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengadakan CEO Gathering di The Ritz-Carlton Jakarta guna mendiskusikan tantangan internasional dan domestik terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT) di tahun politik. Dalam acara yang dihadiri oleh para CEO perusahaan tekstil di Indonesia, muncul gagasan bahwa industri TPT harus lebih bersatu dalam memicu perbaikan dan peningkatan industri nasional ditengah-tengah kondisi pasca pandemi Covid-19.


Dilaporkan bahwa kinerja industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal 3 tahun 2022 hingga menjadi negatif di 2023, dengan penyebab kondisi ekonomi global dan tingginya stock China yang menyebabkan barang impor legal dan illegal membanjiri pasar domestik.  Perlu dilakukannya utilisasi dari hulu ke hilir industri TPT serta diikuti oleh rasionalisasi karyawan.
Walaupun begitu neraca perdagangan masih dinilai stabil sehingga peluang ekspor dinilai bisa bangkit, serta dengan adanya KTT ASEAN diharapkan bisa memperbaiki kebijakan perdagangan yang masih kurang sempurna.


Dinyatakan bahwa untuk memaksimalkan potensi kontribusi industri TPT  bagi perekonomian nasional perlu dilakukan:
1.Fairness Competition di pasar domestik untuk meningkatkan utilisasi produksi dan mendorong investasi melalui Trade Remedies, Penanganan Impor Ilegal, Neraca Komoditas, Standar Kualitas Produk (SNI), Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
2.Peningkatan Daya Saing dan Penguatan Integrasi Industri untuk penetrasi pasar ekspor dengan melakukan intensif penggunaan bahan baku dalam negeri, r&d, produk dan industri hijau, produktivitas tenaga kerja, dan cost efficiency (energi dan logistik)
Perlu adanya sinergi yang kondusif antara sektor hulu dan hilir guna meningkatkan nilai tambah sehingga memperkuat komoditas tekstil dalam negeri di kancah internasional.
Sejauh ini banyak isu mencuat terkait performa industri tekstil yang selalu menurun terkait strategi efisiensi melalui PHK menjadikan tindakan yang tidak terhindarkan.
Kemerosotan industri TPT disebabkan oleh pandemi Covid-19 serta Perang antara Rusia dan Ukraina yang mempengaruhi dinamika pemerintah bahkan secara global, menyebabkan permintaan ekspor dan ekspansi market menurun. Dengan adanya perang dagang antara China dan Amerika yang masih berlangsung, perlu adanya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha guna memperbaiki ekosistem perekonomian induk besar. Permasalahan sekecil pun berpotensi mencederai perekonomian nasional secara menyeluruh karena sandang merupakan salah satu kebutuhan pokok.
Namun dalam gathering ini disebutkan juga bahwa terdapat optimisme dalam memulihkan kondisi industri tekstil di Indonesia seiring dengan masuknya tahun politik maka akan ada potensi peningkatan dalam industri TPT.

Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Drs. M. Nurdin, untuk memperbaiki ekosistem industri tekstil Indonesia, perlu adanya komunikasi antara pemangku kepentingan, antara lain pembentuk undang-undang yaitu DPR, DPD, atau Pemerintah, Kelompok ahli yang terdiri dari pakar dan akademia, pelaku usaha, masyarakat, dan media massa.
Industri TPT memiliki alarm yang cukup urgent dikarenakan memegang peranan penting dalam investasi yang dapat membuka banyak lapangan kerja serta menyerap banyak tenaga kerja, menyumbang pendapatan negara secara signifikan dan membantu menggerakkan roda perekonomian nasional.

Secara fakta dalam lapangan, banyak pelaku usaha industri TPT khawatir akan kebijakan peraturan terkait komoditas tekstil yang dinilai belum tegas. Untuk saat ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan dan papan sudah ada, namun ketentuan peraturan yang mengatur secara khusus belum ada. Merespon kekhawatiran ini, badan legislatif DPR sendiri sedang berusaha melakukan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang. Dalam acara CEO Gathering ini, dinyatakan bahwa mereka tengah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait. Mereka juga mengatakan bahwa telah melakukan kunjungan kerja ke-3 meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Para pelaku industri TPT mengaku bahwa mereka sangat khawatir akan banyak ancaman selama dan pasca pandemi, yaitu produk luar negeri baik legal maupun ilegal banyak membanjiri pasar sehingga mengganggu kegiatan usaha, biaya produksi khususnya energi masih tinggi dan belum mendukung kegiatan operasional para pelaku industri, ditambah juga setelah pandemi para lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun nonperbankan semakin mengetatkan pinjaman keuangannya karena situasi dan kondisi yang ada.

Menurut Pak Nurdin, perlu adanya strategi guna mewujudkan ketahanan ekosistem industri dan perdagangan melalui 6 upaya sebagai berikut:

1.Penyediaan bahan baku industri dan perdagangan TPT, meliputi pengembangan industri serat rayon melalui penambahan dan revitalisasi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI), mengelola tata niaga serat polyester secara baik, dan membebaskan serat kapas dari kewajiban karantina
2.Membangun sistem pasar ekspor-impor yang berdaya saing di Indonesia, melalui penetapan kebijakan domestic market obligation untuk peningkatan local contain paling sedikit sebesar 70%, mendorong kerja sama perdagangan secara terprogram dan terintegrasi, meningkatkan dan melaksanakan kerja sama perdagangan internasional secara konsekuen baik yang bersifat bilateral, multilateral, maupun regional, serta mencegah tindakan ilegal dan melakukan penegakan hukum dengan melibatkan para stakeholders yang ada.
3.Melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan SDM di bidang TPT secara terpadu melalui penyediaan tenaga kerja siap pakai, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan kejuruan/kekhususan yang mencukupi (gedung, pengajar, kurikulum, dan pembiayaan)
4.Kemudahan berusaha, meliputi kemudahan dalam memperoleh perizinan, bantuan permodalan, bantuan teknologi industri atau permesinan, akses pemasaran, keringanan pajak, retribusi dan/atau cukai
5.Akses energi dan teknologi, meliputi penyediaan sarana dan prasarana energi dan teknologi untuk industri TPT, penetapan harga energi yang murah untuk industri TPT, dan mendukung alih teknologi 4.0 pada industri TPT
6.Mewujudkan industri TPT yang berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui pemberian kemudahan atau insentif kepada para pelaku usaha yang melaksanakan konsep "green and sustainability industry" di bidang TPT, serta membantu para pelaku usaha yang belum mampu melaksanakan konsep "green and sustainability industry" dengan memberikan kesempatan untuk beradaptasi dan dilakukan pada zona tertentu.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Diharapkan dengan adanya kerjasama yang kondusif antara para pemangku kebijakan serta pelaku industri tekstil, maka perekonomian Indonesia dapat membaik dan mengalami peningkatan sehingga industri tekstil dapat kembali turut serta menjadi salah satu pemasukan negara terbesar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun