Mohon tunggu...
Sekar Handini
Sekar Handini Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - KKN TIM II UNDIP 2021

KKN TIM II UNDIP 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021, Ajak Masyarakat Desa Berperan Aktif dalam Pembangunan Desa Wisata Semawung

6 Agustus 2021   07:56 Diperbarui: 6 Agustus 2021   07:58 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan poster kepada Kepala Desa Semawung (Dokpri)

Purworejo (06/08/2021) - " Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di masa Pandemi Covid - 19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) melalui Kuliah Kerja Nyata"  merupakan tema yang diusung oleh Universitas Diponegoro dalam menyelenggarakan program Kuliah Kerja nyata di tengah pandemi Covid - 19 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni - 11 Agustus 2021.

Terjadinya Pandemi Covid-19 menyebabkan refocusing model KKN yaitu KKN Individu dan KKN pulang kampung. Model KKN ini harapannya tidak menghilangkan makna KKN dalam pemberdayaan masyarakat oleh karena itu meskipun dilakukan mandiri (individu) serta ada pembatasan namun kegiatan mahasiswa hendaknya masih dalam kerangka bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam masa Pandemi Covid-19 yang berlaku nasional saat ini.

Desa Semawung, merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menjadi salah satu sasaran lokasi pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro. Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021 melaksanakan program kerja KKN yaitu "Sosialiasasi mengenai pentingnya peran serta masyarakat terhadap pembangunan desa wisata untuk kesejahteraan desa"

Program kerja ini dilatarbelakangi karena masih terdapat beberapa warga masyarakat Desa Semawung yang belum memahami kawasan desa wisata, sedangkan Pemerintah Daerah Purworejo khususnya Kecamatan Purworejo sedang menggalakan pengembangan kawasan desa wisata. Pembangunan kepariwisataan di Desa mengalami perkembangan sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggali potensi kepariwisataan yang ada di Desa. Pembentukan Desa Wisata dilakukan melalui musyawarah Desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dalam rangka pengelolaan Desa Wisata maka masyarakat diberi peluang untuk berperan serta baik sebagai pelaku usaha kepariwisataan maupun dalam rangka ikut mengawasi pelaksanaan pengelolaan Desa Wisata.

Berdasarkan latar belakang dan pertimbangan tersebut di atas, maka Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021 memberikan sosialisasi pedoman dan dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Desa wisata sesuai dengan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Desa Wisata khususnya Pasal 21, 23, 24 Ayat (2) dan 29 melalui sarana media sosial (Whatsapp Group) setiap RT di desa Semawung serta juga dengan pembagian poster.

Kedepannya masyarakat desa Semawung diharapkan dapat lebih aktif berkontribusi untuk pembangunan dan pengembangan desa wisata Semawung serta memahami desa wisata untuk kesejahteraan desa yang nantinya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat desa Semawung itu sendiri.

Penulis: Rizkityas Sekar Handini

DPL: Roro Isyawati P.G,S.IP,M.IP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun