Mohon tunggu...
Sekar Chintya
Sekar Chintya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Pemerintahan melalui Arbitrase Internasional

9 Juli 2021   18:52 Diperbarui: 9 Juli 2021   19:01 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
elcconsultantt.wixsite.com

Seiring dengan intensifnya keterlibatan pemerintah dalam berkontrak dengan swasta, sering munculnya sengketa antar investor asing dengan pemerintahan Indonesia sehingga juga sulit untuk di hindari. Belakangan ini, penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase semakin populer di gunakan dalam lalu lintas internasional. Hampir semua kontak bisnis berskala internasional penyelesaian sengketa akan diserahkan oleh para pihak arbitrase. 

Dengan demikian pula, penyelesaian sengketa dalam kontrak yang di tanda tangani oleh pemerintah secara langsung maupun tidak langsung melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para investor pada umumnya lebih cenderung memilih penyerahan sengketa yang timbul dari investasi kepada badan-badan arbitrase komersil internasional dari pada pengadilan nasional. 

Dalam mengatur penyelesaian sengketa antara negara (pemerintahan) dengan penanaman modal asing di suatu negara serta untuk menjamin kepastian hukum berinvestasi. Konvensi ini di ratifikasi oleh pemerintahan Republik Indonesia guna menjaga arus investasi dan memberikan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Indonesia, secara untuk mengikuti arah perkembangan  penyelesaian sengketa melalui arbitrase. 

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia pada kedua konvensi internasional terikat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada kedua konvensi tersebut. Meskipun kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional, akan tetapi dalam praktik tidak otomatis membuat putusan arbitrase internasional secara mudah dapat di eksekusikan di Indonesia.

Keterlibatan pemerintah RI dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase Internasional telah muncul beberapa permasalahan salah satunya yaitu negara melalui UU perseroan terbatas berpotensi Yurisdiksi. Dengan demikian di keluarkannya PERMA maka prosedur eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional di Indonesia lebih mudah dan terjamin. Jaminan atas pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia semakin di pertegas kembali dengan di sahkannya Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dalam penyelesaian sengketa internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun