Mohon tunggu...
Sehat Damanik
Sehat Damanik Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan terakhir magister hukum dari Universitas indonesia dan berprofesi sebagai dosen di Universitas Tarumanegara, STIH Gunung Jati Tangerang dan praktisi hukum.

Beralamat di Jl Madrid UTARA 1 Nomor 1 Perumahan Palem Semi Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pro Kontra Masuknya Tenaga Kerja Asal China

8 Mei 2020   17:29 Diperbarui: 8 Mei 2020   18:35 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Rencana kedatangan 500 TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Cina ke Sulawesi Tenggara mendapat penolakan dari Gubernur dan DPRD setempat. Pro kontra atas isu ini sangat hangat di tengah perjuangan berat dalam menghadapi Pandemik Covid 19 saat ini. 

Salah satu anggota DPR RI bahkan menuduh pemerintah inferior dihadapan investor asal China. "Kebijakan Indonesia yang memberi ijin masuk TKA itu dinilai aneh. Terkadang, kelihatan Indonesia kurang berdaulat jika sedang memenuhi tuntutan para investor". (Kompas.com Fakta 500 TKA China, Luhut Angkat Bicara Hingga Peringatan DPR, diakses 2 Mei 2020). 

Pada bagian lain Kemenko Kemaritiman dan Investasi mengatakan TKA asal China tersebut merupakan tenaga ahli yang dibutuhkan dalam berbagai proyek kerja sama RI -- Tiongkok. Pemerintah juga memastikan bahwa TKA yang akan masuk tersebut harus melalui protocol kesehatan yang ketat, sehingga tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat. 

APA YANG SALAH DENGAN PENGGUNAAN TKA 

Penggunaan TKA pada dasarnya bukanlah suatu yang diharamkan di Indonesia, demikian juga di negara-negara lain di dunia. Melansir data infografis Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (26/4/2018), jumlah TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 sebanyak 85,9 ribu orang. Sementara jumlah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) lokal sebanyak 121 juta, itu artinya ratio TKA di Indonesia adalah 0,07%.

Indonesia memang paling kecil rationya dibanding negara-negara disekitarnya. Malaysia rationya 12% dengan jumlah TKA 1,8 juta orang dibanding 15 juta TK Malaysia. Singapura dengan ratio mencapai 60,9% dengan jumlah TKA 1,4 juta orang dan jumlah TK lokal 2,3 juta orang. 

Paling tinggi adalah Qatar, yang menurut data MPS Cencus 2010 ratio TKA nya 94,5% dengan jumlah TKA sebesar 1,2 juta orang dan tenaga kerja 1,3 juta orang (detik.com Perbandingan Jumlah TKA di Indonesia dengan Negara Lain, diakses pada tanggal 3 Mei 2020). 

Adapun jumlah TKI yang bekerja di luar negeri berdasarkan survey World Bank ada sekitar 9 juta orang pada akhir 2017. Dari jumlah tersebut 55% ada di Malaysia, 13 % ada Saudi Arabia, 10 % China atau Taipei, dan dinegara-negara lain (Hongkong 150 ribu orang, Makau 20 ribu orang dan Taiwan sekitar 200 ribu orang) (kompas.com, Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri, diakses 3 Mei 2020).

Sejalan dengan itu, maka untuk mengakomodir penggunaan TKA di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres TKA ini menggaris bawahi bahwa setiap perusahaan wajib mengutamakan TKI pada semua jenis jabatan yang ada. 

Dalam hal suatu jabatan belum bisa diisi oleh TKI, maka jabatan tersebut bisa diisi oleh TKA, dengan didampingi oleh TKI lokal. TKA sendiri dilarang menduduki jabatan yang berhubungan dengan kepersonaliaan, hubungan industrial dan / atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri. 

Untuk dapat mempekerjakan TKA, maka pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah ada notifikasi penerimaan data TKA, maka pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi kepada rekening yang ditunjuk oleh menteri sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun