Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan maraknya kasus pelanggaran kode etik oleh oknum guru BK. Kasus-kasus ini bagaikan bom waktu yang mencoreng citra profesi mulia ini dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap peran penting guru BK dalam membimbing dan mengarahkan generasi muda. Pelanggaran kode etik oleh guru BK bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berdampak buruk pada psikologis dan masa depan para siswa yang menjadi korbannya. Trauma yang ditimbulkan dari tindakan tidak terpuji ini dapat membekas dalam diri mereka dan mengganggu proses belajar mengajar mereka.
Seperti yang dilansir dari salah satu laman berita  nasional, menurut laporan pihak P2TP2A seorang oknum guru BK salah satu SMP di Jawa Barat mencabuli lima muridnya di sekolah. Kasus ini bagaikan tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.
Pelecehan seksual oleh guru BK merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan hak asasi manusia. Kepercayaan yang dititipkan oleh orang tua kepada guru BK untuk membimbing dan mengarahkan anak-anak mereka telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Korban pelecehan seksual oleh guru BK mengalami trauma mendalam yang dapat berakibat jangka panjang pada kesehatan mental dan emosional mereka. Luka yang mereka alami  akan sulit untuk disembuhkan, dan rasa takut serta trauma ini dapat terus menghantui mereka selama sisa hidup.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan edukasi terkait pelecehan seksual. Orang tua perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali tanda-tanda pelecehan seksual pada anak mereka. Sekolah pun perlu memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang efektif untuk melindungi anak-anak dari predator seksual.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di sekolah:
- Meningkatkan edukasi tentang pelecehan seksual bagi siswa, orang tua, dan guru.
- Membuat sistem pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban pelecehan seksual.
- Menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual.
- Melakukan pemeriksaan latar belakang secara menyeluruh terhadap calon guru.
- Memberikan pendampingan psikologis bagi korban pelecehan seksual.
Penting untuk diingat bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan. Korban pelecehan seksual tidak boleh disalahkan atau distigmatisasi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Selain itu, hal ini juga akan menimbulkan stigma dan persepsi yang berbeda terhadap kinerja guru BK oleh siswa, lingkungan masyarakat tidak terkecuali dari calon guru BK itu sendiri. Sehingga penting juga mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan profesi mulia ini dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap guru BK. Berikut beberapa langkah tegas yang bisa dilakukan:
- Memperkuat Penegakan Kode Etik:Â Penegakan kode etik yang lebih tegas dan konsisten terhadap oknum guru BK yang melanggar. Sanksi yang diberikan haruslah setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan, dan proses penanganannya pun harus transparan dan akuntabel.
Membangun Sistem Pengawasan yang Efektif:Â Membangun sistem pengawasan untuk memantau kinerja guru BK dan memastikan mereka mematuhi kode etik profesi. Sistem ini dapat melibatkan berbagai pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan, dan organisasi profesi guru BK.
- Pembinaan Karakter:Â Membangun karakter dan integritas guru BK melalui program pembinaan dan pengembangan diri yang berkelanjutan.
- Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja guru BK secara berkala untuk memastikan mereka mematuhi kode etik profesi.
- Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran kode etik BK dengan membangun sistem pelaporan yang mudah diakses dan aman.
Membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi guru BK membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak. Dengan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat dan konsisten, kita dapat menyelamatkan profesi mulia ini dan memastikan bahwa guru BK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas, demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.
Sumber Rujukan :
https://www.ayobandung.com/regional/pr-79605040/ngeri-ada-guru-bk-cabuli-lima-siswi-smp-di-jabar
Aniswita, N. M. H. N. (2021). Kode Etik Konseling: Teoritik dan Praksis. Inovasi Pendidikan, 8(1a).Â
Sarjono, C. R., Nelyahardi, N., & Sarman, F. (2022). Persepsi Mahasiswa Bimbingan Konseling terhadap Kinerja Guru Bimbingan Konseling di Sekolah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 13364-13369.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI