Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benang Merah Gagalnya J. R. Saragih Melangkah Ke Pilgub Sumut 2018

13 Februari 2018   15:50 Diperbarui: 13 Februari 2018   16:09 2088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin 12 Februari 2018 Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengumumkan dan menyatakan berkas pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, J.R Saragih dipastikan tidak dapat meneruskan langkahnya dalam kontestasi pemilihan gubernur Sumut 2018.

Keputusan KPU ini membuat J.R. Saragih dan pendukungnya kecewa berat, mengingat kasus ijazah ini juga pernah dipermasalahkan pada saat maju dalam pemilihan bupati Simalungun. Dalam kasus waktu itu MA memutuskan bahwa ijazah yang menjadi disengketakan adalah sah. Bahkan di hadapan pers, J.R. Saragih sempat menangis saat memberikan tanggapannnya.

Setelah ditelisik di media pemberitaan di internet didapati ada dua versi surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan klarifikasinya atas keabsahan legalisir Ijazah J.R. Saragih.

Surat Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Versi KPU Sumut

Dasar keputusan KPU Sumut  adalah surat yang diterima KPU dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah atau Surat tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih.

Sumber : Detik.com
Sumber : Detik.com
Surat tersebut juga telah dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Susie Nurhati di Jakarta. Susie Nurhati mengatakan bahwa surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dikirimkan KPU Sumut, untuk mengklarifikasi soal legalisir ijazah milik JR Saragih.

Surat Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Versi Demokrat

Menanggapi keputusan KPU Sumut tersebut, pihak J.R. Saragih langsung menepis alasan KPU Sumut dengan mengatakan bahwa ijazah yang dipermasalahkan sudah dilegalisir dan sah. Pihak J.R pun menunjukan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bernomor:  5396/-1.888.145, tertanggal 19 Januari 2018. Isi surat tersebut mengklarifikasi bahwa bahwa fotokopi STTB bernomor 01 OC oh 0373.795 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.

Sumber : Kumparan.com
Sumber : Kumparan.com
Mencermati Perbedaan 2 VersiSurat Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Dengan demikian baik KPU Sumut dan Pihak J.R. Saragih masing-masing memiliki Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang isinya saling bertolak belakang memberikan klarifikasi atas keabsahan legalitas Ijazah/STTB J.R Saragih.

Jika diamati kedua surat tersebut sama-sama dikeluarkan oleh instansi yang sama namun ada beberapa poin yang menarik untuk dicermati.

  • Nomor Surat Berbeda.
  • Tanggal Surat Berbeda
  • Surat ditujukan kepada institusi/lembaga yang berbeda.
  • Satu surat ditujukan langsung kepada "Ketua KPU Provinsi Sumut". sedangkan satu lagi ditujukan kepada "Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Prov. Sumut".
  • Pada butir nomor 4.
  • Surat yang ditujukan kepada KPU Sumut dengan jelas menyebutkan nama pemilik Ijazah yaitu J.R. Saragih. Sedangkan,Surat yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat tidak menyebutkan secara tegas nama pemilik Ijazah hanya menyebutkan nomor registrasi ijajzah.
  • Penandatangan Surat.
  • Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Prov. Sumut" ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta sedangkan yang lain ditandatangi oleh Kepala Dinas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun