Jeruji Besi Tak Mampu Bendung: Mengungkap Peredaran Narkoba di Dalam Lapas
Â
Pendahuluan:
Â
- Peredaran narkoba di dalam Lapas merupakan masalah serius dan kompleks yang terus menghantui sistem pemasyarakatan di Indonesia.
- Lapas yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan narapidana, justru seringkali menjadi pusat peredaran dan pengendalian bisnis narkoba.
- Artikel ini bertujuan untuk mengungkap fakta, faktor penyebab, dampak, dan solusi untuk mengatasi masalah peredaran narkoba di dalam Lapas.
Â
Isi Artikel:
Â
1. Fakta dan Data Peredaran Narkoba di Lapas:
- Statistik kasus narkoba yang melibatkan narapidana dan petugas Lapas.
- Jenis narkoba yang paling sering ditemukan di dalam Lapas.
- Modus operandi peredaran narkoba di dalam Lapas (misalnya, melalui kunjungan, kiriman makanan, sel tersembunyi, dll.).
- Perbandingan kondisi peredaran narkoba di Lapas di berbagai daerah di Indonesia.
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyebutkan bahwa Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 107%.
- Data tahun 2020 menunjukkan kapasitas Lapas hanya 130.512 narapidana, tetapi dihuni 269.775 orang, dan 129.820 di antaranya adalah narapidana kasus narkotika.
2. Data Statistik dari BNN:
- BNN mencatat adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai sebesar 2,4% menjadi 1,8% di tahun 2019. Dengan demikian terjadi penurunan angka prevalensi sebesar 0,6% yang berarti sampai dengan tahun 2019 sebanyak 1 juta orang tidak lagi melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba .
- BNN menangani 7.773 kasus narkotika sejak 2009 hingga 2022 .
- Kasus narkotika yang berhasil ditangani sepanjang 2022 berjumlah 879 kasus, meningkat 14,76% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 766 kasus .
- Jumlah tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangani BNN sepanjang 2022 sebanyak 1.422 orang .
- Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menilai jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa .
- BNN menaksir perputaran uang dari peredaran narkoba di Indonesia hampir mencapai Rp500 triliun per tahun .
3. Faktor Penyebab Peredaran Narkoba di Lapas:
- Overkapasitas Lapas: Kondisi Lapas yang penuh sesak menyebabkan pengawasan menjadi sulit dan menciptakan peluang bagi peredaran narkoba.
- Keterbatasan Sumber Daya: Kurangnya jumlah petugas Lapas dan fasilitas yang memadai membuat pengawasan menjadi tidak efektif.
- Korupsi dan Kolusi: Oknum petugas Lapas yang terlibat dalam praktik korupsi dan kolusi dengan narapidana, memfasilitasi peredaran narkoba.
- Lemahnya Sistem Pengamanan: Sistem pengamanan Lapas yang belum optimal, seperti kurangnya pemeriksaan yang ketat dan penggunaan teknologi yang canggih.
- Permintaan yang Tinggi: Adanya permintaan narkoba yang tinggi di kalangan narapidana, menciptakan pasar yang menggiurkan bagi pengedar.
- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengakui bahwa peredaran narkoba di Lapas sangat besar karena tingginya permintaan dan gaji pegawai Lapas yang kecil.
4. Dampak Peredaran Narkoba di Lapas:
- Gangguan Keamanan dan Ketertiban: Peredaran narkoba memicu konflik antar narapidana, kekerasan, dan tindakan kriminal lainnya di dalam Lapas.
- Kerusakan Fisik dan Mental Narapidana: Penggunaan narkoba merusak kesehatan fisik dan mental narapidana, menghambat proses rehabilitasi.
- Penyebaran Penyakit Menular: Penggunaan narkoba secara bergantian meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS dan hepatitis.
- Citra Negatif Lapas: Peredaran narkoba mencoreng citra Lapas sebagai lembaga pembinaan dan rehabilitasi.
- Kerugian Ekonomi: Biaya penanganan kasus narkoba di Lapas, perawatan kesehatan narapidana, dan kerusakan fasilitas Lapas menimbulkan kerugian ekonomi.
5. Solusi Mengatasi Peredaran Narkoba di Lapas:
- Peningkatan Kapasitas Lapas: Mengurangi overkapasitas Lapas dengan membangun Lapas baru atau memindahkan narapidana ke Lapas lain.
- Peningkatan Sumber Daya: Menambah jumlah petugas Lapas, memberikan pelatihan yang memadai, dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Pemberantasan Korupsi dan Kolusi: Melakukan pengawasan yang ketat terhadap petugas Lapas, memberikan sanksi tegas bagi yang terlibat korupsi dan kolusi.
- Peningkatan Sistem Pengamanan: Memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung, menggunakan teknologi canggih seperti CCTV dan alat pendeteksi narkoba, serta melakukan razia rutin.
- Program Rehabilitasi yang Efektif: Menyediakan program rehabilitasi yang komprehensif bagi narapidana pengguna narkoba, termasuk konseling, terapi, dan pelatihan keterampilan.
- Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Melibatkan pihak eksternal seperti BNN, kepolisian, dan LSM dalam upaya pemberantasan narkoba di Lapas.
- Peningkatan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran narapidana dan petugas Lapas tentang bahaya narkoba melalui penyuluhan dan kampanye anti-narkoba.
- BNN menyebutkan bahwa peredaran dan pengendalian narkotika dari dalam Lapas masih cukup tinggi.
Â
Kesimpulan:
Â
- Peredaran narkoba di dalam Lapas merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
- Dengan kerjasama dari semua pihak terkait, diharapkan masalah ini dapat diatasi dan Lapas dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan narapidana.
- Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyatakan tidak percaya bahwa Lapas adalah sumber peredaran narkoba, melainkan dari luar Lapas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI