Ilmu hukum adalah sebuah pengetahuan mengenai masalah yang sifatnya manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan tidak benar berdasar harkat kemanusiaan, begitulah pendapat dari Ulpian.
Ilmu hukum terus berkembang dan terus digunakan dalam kehidupan sehari-hari, didunia hukum tentunya.
Ilmu ini tentunya tidak dapat bekerja secara maksimal jika hanya berdiri sendiri saja, oleh sebab itulah ada ilmu "lain" yang membantu ilmu ini.
Apa sajakah itu?
1. Sejarah Hukum
2. Politik Hukum
3. Sosiologi Hukum
4. Ilmu hukum positif
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!