Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Rakernas Lembaga Pemeriksa Halal - KHT PP Muhammadiyah

4 Agustus 2018   19:35 Diperbarui: 1 September 2018   16:07 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(dok. pribadi)

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Malang dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia mengadakan Rapat Kerja Nasional I Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT), pada tanggal 04-05 Agustus 2018. Ketua Panitia Rakernas tersebut adalah Dr. Ir. Elfi Anis Saati, M.Si. Sedangkan Keynote Speaker yang hadir adalah Bapak Dr. H. Anwar Abbas. M.M., M.Ag, selaku Ketua PP Muhammadiyah dan Sekjen MUI Pusat, sambutan oleh Bapak Dr. Fauzan sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang.

Perlu diketahui, Dr. H. Anwar Abbas,M.M., M.Ag bekerja sebagai dosen Ekonomi Islam di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernah menjadi Wakil Rektor II dan IV IKIP (institute Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Muhammadiyah Jakarta (sekarang UHAMKA). Selain itu ia menduduki jabatan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

20180804-111046-5b8a566cbde5752489619415.jpg
20180804-111046-5b8a566cbde5752489619415.jpg
Penulis bersama Dr. Anwar Abbas (dok. Pribadi)

Menurut Ketua Pelaksana Rakernas, mengatakan bahwa menyambut telah diberlakukannya Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan harus berlaku pada Oktober 2019, maka PP Muhammadiyah telah menyiapkan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagaimana amanat undang-undang tersebut. Rakernas ini adalah permintaan dari Bapak Dr. H. Anwar Abbas, M.M,M.Ag kepada Bapak Rektor UMM dan Bapak Rektor UMM menyanggupinya, bisa mengadakan Rakernas LPH dan KHT PP Muhammadiyah di Kota Malang. Isu utama yang akan dibahas adalah bagaimana menyiapkan sebuah LPH yang siap membantu UMKM dan Industri mendapatkan sertifikat halal dengan relatif mudah dan biaya yang terjangkau. Untuk itu tentu terlebih dahulu disiapkan LPH ini menjadi kompatibel terhadap UU JPH dan turunannya serta menyiapkan akreditasi LPH sesuai standar yang dibuat oleh BPJPH.

Kemudian Menurut penjelasan Bapak Dr. H. Anwar Abbas, mengemukakan bahwa UU JPH mengatur bahwa penyelenggara jaminan halal menjadi wewenang pemerintah cq Kemenag, melalui Badan yang disebut sebagai BPJPH yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kewenangan BPJPH ini disebut sebagai lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH). UU JPH memberikan ruang untuk tumbuhnya LPH yang bisa didirikan oleh ormas Islam, Perguruan Tingggi Negeri dan BUMN. PP Muhammadiyah sangat perlu mengambil peran pendirian LPH dan PKHT.

20180804-082922-5b8a569dab12ae2b741ac384.jpg
20180804-082922-5b8a569dab12ae2b741ac384.jpg
Suasana Rakernas Lembaga Pemeriksa Halal dan Pusat Kajian Halal Perguruan Tinggi Muhammadiyah (dok. pribadi)

PP Muhammadiyah sebagai ormas Islam di Indonesia, secara prinsip sangat siap membantu pemerintah dan sekaligus membantu rakyat untuk merealisasikan UU JPH yang sudah harus berlaku pada bulan Oktober 2019. Dimana di tingkat pusat sudah disiapkan kepengurusan LPH-KHT Muhammadyah dan nanti akan melibatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sebagai penyedia tenaga auditor dan laboratorium halal.

PTM yang tersebar hampir merata di seluruh Indonesia akan menjadi keunggulan Muhammadiyah dalam melayani sertifikasi halal. Muhammadiyah akan lebih mudah menyiapkan tenaga auditor dan laboratorium halal melalui PTM-PTM tersebut. Dengan demikian, sangat memungkinkan bagi Muhammadiyah menyiapkan layanan sertifikasi halal yang murah dan mudah dijangkau. 

Harapan Rakernas ini adalah tentunya  para pelaku usaha terutama UMKM bisa bersaing dengan Industri besar dalam menyiapkan produk bersertifikasi halal. Bagi Muhammadiyah, Jaminan Produk Halal sebagaimana judul dari UU  harusnya memiliki makna tidak hanya pada skema sertifikasi tetapi juga  penguatan dan perbaikan pada pengawasan yang memang sudah ada sebelum UU  JPH disahkan. Selain itu, PP Muhammadiyah perlu mengadvokasi dan  memberdayakan usaha kecil menengah supaya bisa bersaing mengisi  kebutuhan produk halal yang dibutuhkan konsumen. Jadi kehadiran LPH-KHT  Muhammadiyah ini pada prinsipnya untuk membantu para pelaku usaha dan  sekaligus melindungi konsumen untuk bisa mendapatkan produk-produk yang  terjamin kehalalannya.(SN).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun