Mohon tunggu...
Satrio AdiPutra
Satrio AdiPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembaca buku

Aku tahu bahwa aku tidak tahu apa-apa - Socrates

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terdampak PPKM Darurat, Omzet Pedagang Pasar Turun Hingga 40-50%

23 Juli 2021   22:02 Diperbarui: 23 Juli 2021   22:38 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat telah membuat pergerakan masyarakat di pasar tradisional menurun. Imbasnya, pendapatan para pedagang pasar menurun drastis sejak penerapan kebijakan pembatasan ini. Imbasnya banyak pedagang pasar yang ogah berjualan karena pendapatan menurun.

"Sejak pemberlakuan PPKM darurat, omzet dari kebutuhan harian turun 40-50%," kata Endang pedagang pasar kepada satrio.com, Jumat (23/07/2021). 

Menurutnya,banyaknya pedagang pasar yang tidak berjualan karena permasalahan atau keterlambatan distribusi produk bahan pokok. Tapi Memang pedagang tidak mau berjualan sementara karena kunjungan pasar sangat sepi dan pendapatannya berkurang.

"Banyak yang gak mau jualan karena gak ada pembeli, Bukan karena stok. Yang ada ongkos kita habis untuk bolak-balik ke pasar tapi pemasukan gak ada" kata dia.

Saat PPMK darurat, Jam buka pasar dibatasi sampai pukul 13.00 dari yang biasanya baru akan tutup pada pukul 17.00. Berkurangnya jam operasi pasar ini, mengakibatkan pedagang kehilangan pengunjung pasar yang biasanya ramai pada sore hari. 

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kapasitas pengunjung pasar juga dibatasi hanya 50%.

Endang mengatakan pintu masuk dan keluar pasar juga dijaga ketat oleh petugas untuk menghindari adanya kerumunan di pasar. Adanya petugas yang menjaga, membuat masyarakat takut untuk mengunjungi pasar. "pintu pasar sudah dijaga supaya tidak ada keramaian. Jam buka juga dibatasi sampai pukul 13.00 saja" kata dia.

Harga barang pokok cenderung mengalami penurunan akibat aktivitas pasar yang lesu. Banyaknya pasokan tidak diiringi dengan daya beli konsumen. "Harga tidak bisa naik juga karena tidak ada yang beli, kami jual murah saja tidak laku," kata dia.

Endang berharap, penerapan aturan PPKM darurat tidak diperpanjang lagi sehingga sampai 26 Juli saja, dan semoga akan efektif dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19. Sehingga, tidak ada lagi perpanjangan pembatasan agar jam operasional pasar bisa kembali normal.

Selain itu, ia mengharapkan pemerintah segera memberi insentif kepada pedagang pasar yang terdampak PPKM darurat. Ia menyebut, dari awal pandemi hingga saat ini, pedagang pasar belum mendapat bantuan atau insentif apapun dari pemerintah.

"Saya sudah sering ajukan, tapi sampai sekarang ya gak ada bantuan yang kita terima," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun