SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.33/2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 23 april 2012, mungkin belum seluruh masyarakat Indonesia, khususnya semua ORKESMAS [organisasi kemasyarakatan] di negeri ini mengetahuinya. Pada konsiderannya Permendagri 33/2012 ini merevisi Permendagri nomor 5 tahun 1986 tentang ruang lingkup, tatacara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika orkesmas serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan disosialisasikannya Permendagri nomor 32 tahun 2012 ini artinya mewajibkan daftar ulang bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Yang menarik dari Permendagri 33/2012 adalah bahwa cakupan pengertian orkesmas yang berbasis anggota, dengan struktur berjenjang, maka dalam pendaftarannya harus memenuhi persyaratan setengah jumlah provinsi untuk tingkat nasional, setengah jumlah kabupaten/kota untuk tingkat provinsi, setengah jumlah kecamatan untuk tingkat kabupaten, dan setengah jumlah desa untuk tingkat kecamatan [ jika kepengurusannya sampai pada tingkat desa].
Pada pasal 9 dari peraturan ini ada 22 point mempersyaratkan bagi tiap Orkesmas untuk melengkapinya, dengan persyaratan yang semakin njlimet, dan ini sudah berfungsi sebagai filter untuk menyaring dan menjaring keberadaan ormas di Indonesia yang semakin menjamur dan tidak terkendali. Secara perlahan, nantinya akan banyak orkesmas yang terseleksi oleh peraturan ini
Penolakan atas permohonan pendaftaran ada 8 point, terutama ormas yang tidak berasaskan Pancasila. Kemudian tindakan dari instansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan terdaftar, antara lain; melakukan cek lapangan tentang keberadaan orkesmas tersebut, dan kewenangan untuk membekukan Surat keterangan terdaftar [ ada 20 point].
Disini artinya, bahwa kelak organisasi kemasyarakatan yang bisa bertahan di negeri ini adalah ; 1] organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang 2] organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan undang-undang.