Birokrasi yang sehat adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu unsur utama dalam birokrasi adalah sumber daya manusia (SDM) aparatur, yang perlu terus dikembangkan karena kinerja instansi pemerintah sangat bergantung pada kemampuan para pegawainya (Setyono, 2014). Untuk menciptakan aparatur yang mampu bekerja dengan baik, pengelolaan SDM harus dilakukan dengan maksimal agar potensi pegawai bisa berkembang, produktivitas meningkat, dan kualitas kerja menjadi lebih baik. Pemerintah Indonesia telah berupaya memperbaiki manajemen ASN melalui sistem merit, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem merit menekankan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, tanpa diskriminasi latar belakang apapun.
Dalam teori manajemen SDM sektor publik menurut Setyono (2014), perbaikan manajemen aparatur meliputi aspek perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi. Dari berbagai aspek tersebut, penggajian, penghargaan, dan disiplin ASN adalah hal utama yang sangat menentukan motivasi, kinerja, dan profesionalisme aparatur negara.
Namun, bagaimana implementasi sistem merit di daerah Kabupaten Jember? Apakah sudah benar-benar menjadi budaya kerja atau masih sebatas slogan?
Penggajian ASN: Regulasi Sudah Ada, Realita Masih Mengecewakan
Secara normatif, penggajian ASN di Jember sudah mengikuti regulasi nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 15 dan 16 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Jember No. 16 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Perbup Jember No. 2 Tahun 2023 bahkan menegaskan bahwa TPP diberikan berdasarkan kedisiplinan dan produktivitas. Jika ASN tidak disiplin, TPP bisa dipotong. Sistem penggajian ASN juga mengikuti UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa gaji dan tunjangan didasarkan pada kinerja.
Namun praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Awal tahun 2025, ribuan ASN di Jember termasuk guru dan tenaga honorer, harus menahan napas karena gaji mereka terlambat cair selama beberapa bulan. Padahal, bagi sebagian besar ASN, gaji adalah sumber penghidupan utama. Keterlambatan ini menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Pemerintah daerah berdalih, masalah ini terjadi karena efisiensi dan pergeseran anggaran. Namun, apapun alasannya, ASN tetap menjadi korban. Wakil Bupati Jember pun mengakui banyaknya keluhan dan berjanji akan memperbaiki proses pencairan agar tidak terulang lagi.
Penghargaan ASN: Apresiasi yang Perlu Ditingkatkan
Di sisi lain, penghargaan bagi ASN berprestasi di Jember patut diapresiasi. Pemkab Jember pernah mendapat penghargaan sebagai salah satu daerah terbaik dalam pengembangan kompetensi ASN secara digital di Jawa Timur. Kenaikan pangkat bagi 571 ASN yang berprestasi pada 2024 adalah bukti nyata bahwa penghargaan bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Bahkan, seorang guru ASN, Nur Aliyah, berhasil meraih juara ke-4 dalam ajang pemilihan guru berprestasi tingkat Jawa Timur. Namun, penghargaan semacam ini harus terus diperluas dan dijadikan budaya, bukan sekadar seremoni tahunan. ASN yang bekerja dengan dedikasi dan inovasi layak mendapat apresiasi lebih, baik secara materiil maupun non-materiil.
Disiplin ASN: Konsistensi Penegakan Aturan
Penegakan disiplin juga menjadi ujian penting dalam sistem merit. Kasus Kepala Dinas Kesehatan Jember yang bepergian ke luar negeri tanpa izin menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran disiplin harus ditindak tegas. Sanksi pemotongan TPP dan pemeriksaan oleh tim gabungan BKPSDM dan inspektorat menunjukkan bahwa aturan memang ditegakkan. Namun konsistensi dan keadilan dalam penegakan disiplin harus terus dijaga agar tidak ada kesan tebang pilih.
Dari berbagai kasus di atas, implementasi sistem merit di Jember masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam aspek penggajian yang adil dan tepat waktu. Manajemen keuangan dan perencanaan anggaran di Kabupaten Jember masih perlu diperbaiki. Di sisi lain, pemberian penghargaan kepada ASN yang sudah berjalan baik perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan agar bisa menjadi dorongan bagi pegawai untuk bekerja lebih baik dan berinovasi. Penegakan disiplin yang tegas dan konsisten juga penting untuk menjaga profesionalisme dan mencegah pelanggaran yang bisa merugikan instansi maupun masyarakat.