Apabila kita berbicara tentang pemberantasan korupsi, mungkin bisa dikatakan mimpi disiang bolong. Mengapa tidak, hukuman bagi para koruptorpun tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka lakukan yang berimbas dengan kehidupan rakyat banyak. Mengenai pengadilan Tipikor yang wacananya adalah mengadili para koruptor namun pada kenyataannya malah pengadilan ini yang banyak membebaskan para koruptor yang jelas-jelas KPK sudah menemukan bukti-bukti kejakatan korupsi yg dilakukan oleh tersangka.
saya teringat dengan pembicaraan bersama murid saya setelah saya mengajar mata pelajaran saya, masih ada waktu untuk siswa bertanya dan mengungkapkan perasaan mereka terhadap kejadian negara ini.
Dia berkata, "Bu, jika saya jadi presiden nanti saya akan sediakan peti mati, dikantor saya nanti saya akan siapkan peti mati, apabila saya korupsi saya akan tembak mati diri saya sendiri, maka peti mati itu menjadi warning buat saya, motto dia "Melayani rakyat atau mati" kemudia kalo saya jadi presiden akan saya hukum mati semua pejabat yang terbukti korupsi tidak ada pembelaan atau banding bagi mereka yang terbukti korupsi" uhhhh seremmmm.
Namun kalau dipikir-pikir, mungkin apabila hal tersebut mampu dilakukan oleh pemimpin kita saat ini efektif mungkin untuk para pejabat untuk berpikir korupsi.
Mengapa korupsi saat ini masih marak, karena masih tidak tegas dan jelasnya hukuman korupsi. Karena korupsi hanya disamakan dengan kejahatan pencurian uang. Padahal akibatnya fatal dan membunuh jutaan rakyat Indonesia. Dan negara ternyata melakukan pembiaran terhadap korupsi ini. dengan tidak berani tegasnya memberikan hukuman bagi para koruptor.
Saya setuju dengan wamen Hukum dan HAM yang mengatakan tidak perlu remisi untuk koruptor namun banyak yang menentang. Dan yg paling lucunya yg menentang itu adalah mantan mentri hukum dan HAm. Apakah mungkin dia koruptor juga?????
Mungkinkah negara kita mampu meniru negara RRC untuk menghukum para koruptornya?? padahal mereka negara komunis....