Mohon tunggu...
SARIN _NIS
SARIN _NIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - hai semua nya :)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

perkenalkan nama saya SITI ANISA RIZKIANINGSIH.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Berdasarkan Undang-Undang Dasar

24 September 2021   11:56 Diperbarui: 24 September 2021   12:04 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia. Hal itu berarti peraturan dan hukum yang berlaku harus bersumber pada Pancasila. Baik yang tertulis (UUD) maupun yang tak tertulis (konvensi). Sebagai dasar negara, secara hukum Pancasila memiliki kekuatan mengikat semua Warga negaranya.

Pengertian mengikat ialah bahwa ketentuan mengenai pembuatan segala peraturan dan hukum untuk bersumber pada Pancasila bersifat wajib dan imperatif (memaksa).Dengan kata lain, tidak boleh ada satu pun peraturan atau hukum di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara sudah menjadi kesepakatan nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah-ubah lagi.

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang masing-masing sila memiliki arti dan makna. Adapun beberapa makna dalam setiap sila pada Pancasila adalah:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Pengakuan eksistensi Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Negara mengakui keberadaan agama yang berketuhanan dan membebaskan penduduk untuk memilih agamanya.
  3. Negara menjamin penduduk untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
  4. Kehidupan sosial berlangsung dengan terjaganya kehidupan beragama.
  5. Toleransi antara pemeluk agama terjaga.
  6. Negara hadir ketika timbul konflik antaragama.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  1. Setiap manusia Indonesia mengakui dan menghormati adanya martabat manusia lain.
  2. Memanusiakan manusia dan melihat manusia lain sebagai makhluk Tuhan.
  3. Menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam berhubungan dengan manusia lain.
  4. Menerapkan perilaku yang beradab dan sopan santun dalam berhubungan sosial.
  • Persatuan Indonesia
  1. Setiap manusia Indonesia cinta Tanah Airnya.
  2. Memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
  3. Bersikap dan bertindak dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Antirasis dan anti diskriminasi.
  5. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan se-Tanah Air.
  6. Ke manapun kaki melangkah, di manapun tubuh berada, jiwanya tetap merah-putih.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
  1. Bersikap pro-dialog, pro-musyawarah, pro-demokrasi.
  2. Anti kekerasan dalam menyelesaikan masalah atau konflik.
  3. Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat.
  4. Selalu mengambil kebijaksanaan di atas persengketaan atau perbedaan pendapat.
  5. Musyawarah dilandasi dengan kejujuran bersama.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kebijakan berorientasi pada pengurangan kesenjangan masyarakat.
  3. Redistribusi kekayaan secara adil kepada masyarakat banyak.
  4. Negara berpihak pada mayoritas rakyat jelata yang lemah dan melindungi setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.

 Fungsi pancasila 7 yang terdiri dari sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila sebagai ideology

negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Kemudian berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

  • Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara. Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut:

1.Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.

2.Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.

3.Sebagai dasar, arahan dan petunjuk aktivitas perkehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

  • Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun