Mohon tunggu...
sarasss
sarasss Mohon Tunggu... Lainnya - Saras Lintang Panjerino

Saras Lintang Panjerino Kelas XI-Multimedia SMKN 50 Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menanggapi Adanya Kebijakan PSBB

6 Mei 2020   16:23 Diperbarui: 6 Mei 2020   16:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Hai semua! apa kabar kalian??? semoga selalu sehat dan bahagia ya!!!
aku balik lagi nih buat nulis, kali ini aku mau bahas tentang pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.

Siapa hayo yang masih belum tau apa itu PSBB? huhuhu kemana aja kalian... eits, tapi gapapa karna aku bakal jelasin PSBB itu apa. Di lansir dari laman kompas.com, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah tertentu yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Penerapan PSBB mulai diberlakukan pertama kali di Jakarta sejak 10 April 2020 dalam rentang waktu selama dua pekan atau berakhir pada 23 April. Tetapi, karna curva kasus virus corona tak kunjung turun maka kebijakan PSBB di perpanjang.

Beragam tanggapan yang diberikan oleh masyarakat, ada yang patuh terhadap kebijakan tersebut ada pula yang melanggar. Tempat dimana aku tinggal tepatnya di Cipinang Muara, Jakarta Timur bisa dikatakan termasuk salah satu lingkungan yang mematuhi kebijakan tersebut.  Di rt kami selalu menutup tiap pintu akses yang biasa digunakan untuk umum. 

Kami hanya membuka 1 pintu akses yang terhubung dengan jalan raya. Warga di rt kamipun turut membantu dalam memutus mata rantai covid-19 dengan cara melakukan aktivitas di dalam rumah, dan jika bertatap muka mereka melakukan social distancing dengan menjaga jarak 1 meter agar tidak mudah bersentuhan satu sama lain. Selain itu, Kami juga menghindari perkumpulan yang sekiranya dapat memicu bersentuhan dengan satu sama lain.

Kami keluar rumah karma adanya suatu hal yang penting, dan itu juga memenuhi persyaratan yang sudah diterapkan. Seperti memakai masker, memakai sarung tangan, lalu bagi para pengendara motor diharuskan untuk dikendarai 1 orang, lalu untuk angkutan umum diharuskan membawa setengah penumpang dari biasanya, begitu juga dengan mobil roda 4.

Hargai dan jaga kesehatan kamu dengan tetap melakukan aktivitas dari rumah.
Untuk saat ini pemberlakuan PSBB sudah diterapkan di berbagai daerah seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang dan lain-lain.


terimakasih sudah membaca tulisan Saras!
Mohon maaf apabila banyak kalimat yang kurang dipahami.
see ya next time...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun