Mohon tunggu...
demo krasi
demo krasi Mohon Tunggu... -

Sebagai praktisi perbankan konvensional sejak 1978 dan perbankan syariah sejak 2005 hingga saat ini, sebagai auditor

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU yang Diduga Dilanggar Pansus Hak Angket DPR

10 Maret 2010   06:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:30 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini saya awali dengan "UUD 45 pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. "

Selama beberapa bulan terakhir ini , kita menyaksikan pegelaran Sidang Pansus Hak Angket Century yang digelar secara terbuka di Publik, disiarkan secara Live oleh Media TV Metro dan TVone. Adapun hasil dari kerja Pansus ini telah dipututuskan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 2 dan 3 Maret 2010 yang keputusannya sebagaimana telah kita ketahui yaitu memenangkan pilihan/opsi C "dalam opsi C dinyatakan, ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang, antara lain, dilakukan otoritas moneter dan otoritas fiskal dalam kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek serta dana talangan itu. Dalam matriks, antara lain, disebutkan, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang sekarang Wakil Presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kebijakan itu (kompaskom 5 Maret 2010)"

Hasil Pangket Century sudah diputuskan yang implikasinya pada ranah politik dan pidana; sehingga banyak nama pejabat yang diduga bertanggung jawab , baik di Lingkungan BI baik yang masih aktif maupun sudah purna tugas; Dep Keu/KSSK, LPS , bahkan Marsilam Simanjuntak. Inilah hasil dari keputusan DPR yang terhormat.

Namun demikian sepanjang perjalanannya apakah Pansus Angket juga dalam melaksanakan Hak, Kewajiban; tugas, fungsi dan wewenangnya telah bersih dari aspek hukum karena hak immunitasnya ataukah bahkan juga terdapat perbuatan melawan hukum/UU bahkan mungkin Konsutusi UUD 45 ?

Ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pansus Hak Angket yang antara lain:

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat 1 dan pasal 23 ayat 1 dan 2 ; UU No.6 tahun 1954.

Pansus dalam melakukan penyelidikan ada unsur pemaksaan kepada Bank Century (Contoh Cabang Bali) untuk memberikan data nasabah dengan mengancam untuk melakukan penyanderaan, bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, UU No.6/54

Dalam melaksanakan pekerjaan, pemeriksaan seperti persidangan, bertemu dengan nasabah, pertemuan-pertermuan dengan para pihak diekspos dan disiarkan secara live melalui TV. melanggar UU No.6/54 pasal 23 ayat 1 dan 2

2. Pelanggaran pasal 40 ayat 1 dan 2; pasal 47 ayat 1 dan pasal 50 UU Pokok Perbankan No.10/1998.

Pansus secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah membeberkan hahasia Bank tentang nasabah dan simpanannya kepada public secara terbuka, sedangkan mereka ini dapat digolongkan sebagai fihak terafiliasi (pasal 22 UU No.6/1954), sehingga mereka dapat diancam pasal 50 UU No.10/1998

3. Pelanggaran UU No.27 tahun 2009: Pasal 69 ayat 3; pasal 71 ayat h dan n; pasal 79 ayat b, g dan h

Anggota Pansus baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melakukan perbuatan/pekerjaan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan Keuangan Negara diluar APBN yang bukan merupakan wilayah wewenangnya tetapi merupakan wewenang BPK, karena menurut UUD 45 pasal 23 E dan UU BPK wewenang pemeriksaan adalah BPK, sedangkan wilayah pengawasan DPR menurut UUD '45 dan UU No.27/2009 adalah pengawasan pelaksaan UU dan APBN. Sebagai mana diketahui bahwa dana FPJP dan Bailout bukan dari dana APBN.

(Sumber Gambar dari Buku Putih Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis).

Hak dan Kewajiban; Tugas, Tugas, Fungsi dan wewenang DPR

1. Menurut UUD 45 (hasil Amandemen) :

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.** )

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )

BAB VIII

HAL KEUANGAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun