Mohon tunggu...
Sarah Regina
Sarah Regina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Riau

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Membayar Pajak

29 Juli 2021   10:50 Diperbarui: 29 Juli 2021   11:33 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam undang-undang No. 16 tahun 2009, sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak. 

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. 

Contoh pembayaran pajak yang bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari ialah ketika makan di restoran dalam struk pembayaran terdapat tarif pajak sebesar 10%, saat bekerja dan memperoleh gaji akan dipotong dengan pajak, saat berbelanja di supermarket akan dikenakan pajak, dan sebagainya. 

Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Dari kewajiban membayar pajak dapat diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, seperti :

  1. Sila Pertama ; Nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lainnya,  juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan.
  2. Sila Kedua ; Nilai keadilan, artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, sehingga dapat dikatakan adil sebagai warga negara.
  3. Sila Ketiga ; Mengekspresikan rasa cinta tanah air, karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak.
  4. Sila Keempat ; Prinsip demokrasi, artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  5. Sila Kelima ; Seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak.

Kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara. Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. 

Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maka bisa terjadi berupa kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan sebagainya. 

Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fasilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya. Maka dari itu kesadaran masyarakat membayar pajak patut diperhatikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun