Mohon tunggu...
Sarah Haderizqi Imani
Sarah Haderizqi Imani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kadept. Sospolkumham BEM FH Untirta 2021 • Fasilitator Forum Anak Kota Tangerang • Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Sehat Untirta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Hak-hak Anak Korban Bencana Alam

10 Juli 2019   18:46 Diperbarui: 10 Juli 2019   18:57 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forum Anak Larangan Kompak dari Kota Tangerang menyalurkan bantuan kepada korban tsunami Banten pada Desember 2018 silam/dokpri

Indonesia sedang berduka karena baru saja terjadi gempa bumi di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kemudian pada 7 Juli 2019 silam, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengembuskan napas terakhirnya. Kapusdatin BNPB tersebut terkenal sigap dan jeli dalam menyampaikan informasi terkait bencana alam pada masyarakat.

Kebaikan beliau tentu tidak boleh berhenti begitu saja. Walau sedikit, namun bisa kita mulai dengan mengetahui apa saja hak-hak anak korban bencana alam dan apa saja yang bisa kita lakukan untuk mereka. 

Mengingat anak termasuk kelompok rentan pada saat bencana alam karena rentan mengalami trauma, pelecehan, kekerasan, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka penting sekali bagi kita untuk mulai mengetahui apa saja hak-hak mereka ketika terjadi bencana alam selain diprioritaskan dalam penanganan.

Hak-hak anak secara internasional diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak.[1] KHA merupakan salah satu upaya nyata dalam menjamin hak-hak anak dan melindungi mereka. Indonesia sendiri sudah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) tertanggal 25 Agustus 1990 sehingga terikat dalam ketentuan-ketentuannya. KHA terdiri dari 8 klaster dan salah satu klasternya, Klaster 8, mengatur tentang Langkah-Langkah Perlindungan Khusus.

Apa sih, perlindungan khusus itu? Perlindungan khusus merupakan perlindungan hak-hak anak dalam kelompok tertentu (khusus), seperti pengungsi anak, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan lain-lain.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga sudah mengatur tentang perlindungan khusus ini lho, yaitu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 ayat (2) yang menjelaskan kelompok anak apa saja yang berhak mendapat perlindungan khusus, termasuk anak dalam situasi darurat. Kemudian anak dalam situasi darurat ini dirincikan lagi dalam Pasal 60, termasuk anak yang menjadi pengungsi dan anak korban bencana alam.

Pasal 59A menjelaskan tentang upaya perlindungan khusus bagi mereka lho, termasuk penanganan yang cepat (pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya). Sementara itu, hak-hak mereka diatur dalam Pasal 62 nih, yaitu:

a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

Oke deh, dari tadi kita sudah belajar tentang KHA dan UU Perlindungan Anak beserta pasal-pasal yang berhubungan. Sekarang apa sih, yang bisa kita lakukan untuk anak korban bencana alam?

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun