Mohon tunggu...
Sapto Satrio Mulyo
Sapto Satrio Mulyo Mohon Tunggu... Lainnya - Ingin Berbagi Pengalaman

Sapto Satrio Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menerapkan Kearifan Lokal, Kita akan Jauh dari Konflik Sosial

9 Desember 2021   20:35 Diperbarui: 9 Desember 2021   20:38 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Gambaran Umum

Kearifan Lokal lahir dari sebuah masyarakat, atau suku bangsa, yang secara turun-temuruh menempati dan memiliki suatu wilayah, sebagai tempat hidupnya, atau yang disebut sebagai Hak Ulayat, yang juga merupakan tempat sumber-sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Norma-norma dalam Kearifan Lokal adalah hasil dari proses konstruksi budaya, yang berorientasi pada berbagai kekayaan budaya setempat, yang tumbuh dan berkembang dalam sebuah masyarakat tersebut, kemudian dikenal, diperayai, dan diakui sebagai norma-norma utama, dalam rangka menjalin interaksi sosial, dalam menjawab tatanan hidup sehari-hari secara holistik, sehingga Kearifan Lokal mampu mempertebal kohesi sosial diantara mereka.

Namun demikian, Karifan Lokal tidak hanya sebatas pada apa yang dicerminkan dalam metode dan teknik pemberdayaan masyarakat saja, tetapi juga termasuk didalamnya adalah sebuah pemahaman, persepsi, dan bahkan suara hati yang berkaitan dengan interaksi sosial secara holistik.

Proses Pembentukannya

Harus diakui, bahwa proses masyarakat menuju pada pembentukan norma-norma Kearifan Lokal, berjalan dengan waktu yang panjang pada sebuah suku bangsa / masyarakat. Untuk memahaminya lebih mendalam, kiranya hanya melalui pemahaman sejarah budaya sebuah suku bangsa / masyarakat, yang akan dapat menjawabnya.

Singkat kata, Kearifan Lokal sebuah suku bangsa / masyarakat, tidaklah dibuat dalam sehari semalam, tetapi sudah melalui proses uji coba alami, yang pada akhirnya menjadi konsensus bersama oleh seluruh masyarakat tersebut, sehingga penerapannya pun berlangsung secara alami.

Penerapannya
Jika dikaitkan dengan kekinian, dengan adanya pembangunan dan modernisasi suatu daerah, yang menyangkut masalah-masalah sosial, budaya, ekonomi, politik. Tetap saja hal ini tidak dapat terpisahkan dari kondisi tatanan geografis dan sosial budaya daerahnya.

Melihat lebih jauh lagi, bahwa Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, adalah merupakan rangkuman dari nilai-nillai Luhur Bangsa Indonesia yang digali oleh Founding Father Bangsa Indonesia.

Jadi dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai tersebut di atas adalah hasil rangkuman dari norma-norma Kearifan Lokal yang sudah terlebih dahulu diterapkan oleh Leluhur kita.

Hanya saja, Pancasila merupakan hasil rangkuman yang menjadikan filosofi Kearifan Lokal lebih sistematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun