Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi sistem Demokrasi. Pemilu Pertama di indonesia dilakukan tahun 1955 dan  begitu juga untuk Pemilihan kepala daerah secara lansung di laksanakan tahun 2005.
Pada saat ini Tahapan Pilkada  tahun 2020 telah masuk dalam masa Pembentukan Penyelenggara Ad Hoc, Komite Independen  Pemantau Pemilu (KIPPDA) Kabupaten Pasaman sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak sebagai Pemantau, sangat mengkawatirkan Banyak terjadi Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pasaman.
Secara Geografis Kabupaten Pasaman memiliki 12 Kecamatan dan daerah-daerahnya yang ada terisolir, hal itu akan menjadi salah satu faktor rawan terjadi pelanggaran karna sulit akses jalan dan medanya sulit.Â
Dan sebagian besar terjadinya  Pelanggaran kampanye di pemilu sebelumnya adalah tentang Alat Praga Kampenye (APK) yang dipasang di sembarang tempat dan semuanya sudah ada aturan mana- mana tempat yang boleh dipasang dan yang tidak boleh, namun masing banyak juga yang melanggar, belum lagi saat ini yang kita lihat di pinggir-pinggir jalan sudah banyak terpasang  Alat Praga Kampanye, padahal untuk tahapan kampanye belum dimulai.
belum lagi tentang Money Politic yang terjadi,berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan oleh Ali Nurdin, Politik uang memiliki Indikasi sebagai berikut: (1). Status sosial ekonomi tidak berpengaruh terhadap praktek politik uang.(2). Â pengetahuan politik uang memberikan pengaruh negatif terhadap pelaku pemilih. Praktek politik uang berpengaruh terhadap perilaku pemilih.(4). politik uang tidak terpengaruh oleh perilaku politik tertentu, baik sesiologis, psikologis, maupun rasional. (5). Politik uang dipengaruhi oleh persaingan kandidat, kemampuan materi dan tradisi di suatu wilayah.
Apalagi untuk Pilkada serentak 2020,maka sangat rawan terjadinya pelanggara kampanye dan sangat dibutuhkan kerja sama antara peserta Pemilu, Penyelenggara pemilu, Lsm yang begerak sebagai pemantau dan pemerhati pemilu, namun  juga masyarakat sebagai pemilih berdaulat untuk menentukan pilihannya harus aktif dalam pengawasan partisifatif dalam menyonsong pilkada 2020.
Maka kami dari KIPPDA Kabupaten Pasaman berharap kepada semua pihak baik itu dari  Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Juga Masyarakat harus melakukan pengawasan partisifatif  untuk sama-sama mencegah terjadinya Pelanggaran Pilkada di kabupaten Pasaman.agar terciptanya Pemilu yang Luber dan Jurdil.