Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ingkari Kontrak Pembangunan, PT DART Sebabkan Kerugian Negara

2 Agustus 2018   09:08 Diperbarui: 2 Agustus 2018   17:12 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
keuangan.kontan.co.id

Sebagaimana sepatutnya sebuah kerjasama yang sehat dapat dinilai dari tindak lanjut dari kedua belah pihak yang bekerjasama merealisasikan poin-poin kerjasama yang telah disepakati bersama. 

Gugatan yang dilayangkan oleh PT. KAI (Persero) kepada PT. Duta Anggada Reality Tbk (DART) tidak akan terjadi bilamana tergugat merealisasikan kerjasama sesuai dengan kesepakatan. 

Gugatan terhadap PT. DART di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah didaftarkan oleh PT. KAI. 

Gugatan ini dilayangkan karena PT. DART telah mengingkari kontrak pembangunan yang telah disepakati sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit nilainya. Kampung Bandan saat ini diperlukan PT. KAI untuk Depo KRL guna meningkatkan mutu pelayanan.

PT DART menjadi mitra kerjasama PT. KAI dalam kerjasama pembangunan Depo Mass Rapid Transportation (MRT) yang terletak di emplasemen Kampung Bandan.

Penggugat mengajukan petitum yang diantaranya berisi permintaan pengesahaan dari PN Jakarta Utara perihal surat "Pemutusan Perjanjian atas Pemanfaatan Lahan di Emplasemen Kampung Bandan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta". 

Selain itu, PT. KAI (Persero) juga menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820.610.859.000 serta menuntut ditetapkannya sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 ya g dikeluarkan oleh Kepala kantor BPN Kotamadya Jakarta Utara.

Keputusan PT. KAI (Persero) memutuskan kerjasama dengan PT DART sudah tepat guna memutus nilai kerugian yang semakin besar setiap tahunnya. 

Pasca ditandatangani kontrak kerjasama pembangunan tersebut, PT DART belum melakukan pembagunan dan pengembangan sama sekali di lahan seluas 41.580 meter persegi tersebut.  Jadi sangat wajar dalam hal ini PT. KAI merasa sangat dirugikan. 

Nilai NJOP sebelum dikembagkan pada tahun 2018 sudah mencapai 5.763.000. Nilai tersebut menjadi 17.289.000 apabila telah dilakukan pengembangan. Nilainya menjadi tiga kali lipat lebih dan tentu saja ini menjadi tidak sedikit. Potensi kerugian ini akan terus merangkak naik apabila PT. KAI tidak bersikap.

Diketahui pada laporan keuangan PT DART bahwa per 31 Maret 2018, lahan di Kampung Bandan seluas 70.052 m2 berstatus HGB akan berakhir pada tahun 2020. Apakah ada kesengajaan dari PT. DART melakukan pembiaran secara sepihak hingga masa kontrak habis di tahun 2020. Meskipun alasan pembiaran itu tidak diketahui umum, yang jelas kerugian secara materiil dapat dihitung oleh PT. KAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun