Pertanyaannya sederhana, bagaimana membuktikan adanya sebuah upaya kudeta dalam partai?
Dengan kata lain, jika gugatan itu sampai di Pengadilan Negeri maka Partai Demokrat harus dapat meyakinkan Majelis Hakim dengan menyertakan bukti-bukti maupun saksi bahwa betul upaya kudeta tersebut terjadi.
Boleh jadi Partai Demokrat akan menempuh langkah persuasif dengan mengarahkan ketujuh mantan kadernya tersebut ke Mahkamah Partai. Tetapi dengan kondisi diatas angin seperti ini, apakah ketujuh kader itu dapat menerima setelah apa yang telah mereka rasakan dan alami? Ataukah apa mungkin Partai Demokrat akan melaksanakan KLB kembali guna memastikan legalitas AHY sebagai Ketua Umum dan mengesampingkan isu keretakan yang menerpa partai. Atau justru memang momentum itu yang kiranya dinantikan dan menjadi bumerang guna melengserkan AHY? Kita tidak tahu.
Kiranya kita bersama tunggu dan amati saja akan bagaimana kelanjutannya. Sebagaimana kondisi ini menjadi ujian bagi AHY sebagai Ketum untuk membuat keputusan yang tegas namun cermat bukan hanya sebagai pembuktian akan kematangannya tetapi pula sebagai pembuktian apakah ia akan menjadi politisi yang handal di kemudian hari. Dan kami pun hanya bisa menontonnya saja.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
___
Sumber : IDNTimes & Kompas.com