Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus HS, Kebodohan Salah Alamat

14 Mei 2019   14:00 Diperbarui: 14 Mei 2019   19:05 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Self Control | workoutfitnessmotivation

HS, pemuda berumur 25 tahun tersebut diciduk oleh aparat berwajib setelah video ucapannya saat mengikuti aksi demo di depan kantor Bawaslu yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial. 

Atas perbuatannya itu HS dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP serta Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman sanksi pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Akibat ulahnya HS tidak hanya berurusan dengan hukum, menurut kabar terbaru pria yang bekerja sebagai volunteer di sebuah Yayasan kini terancam dipecat. HRD tempat ia bekerja telah mengirimkan surat pemecatan pada hari Senin, 13 Mei 2019.

Menanggapi kasus HS menurut pandangan Penulis memang patut disayangkan. Sesuatu hal yang seharusnya tidak perlu terjadi seandainya sebagai pribadi (HS) mampu mengontrol diri (emosi) dan menggunakan nalarnya dengan baik. 

HS merupakan korban dari kebodohan yang salah alamat. Keikutsertaannya dalam unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu menyuarakan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 terutama dengan dugaan kecurangan pada Pilpres 2019 malah menuntun ia kepada masalah tidak berujung.

Di seantero negeri dimana Presiden sebagai pemimpin negara maka tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius dan dapat dikenakan sanksi hukum yang sangat berat. Presiden adalah Kepala Negara maka seseorang bertindak dengan mengancamnya dinyatakan telah melakukan tindakan yang dapat mengancam stabilitas negara tersebut. Apakah perbuatan tersebut akibat dari kekhilafan diri, luapan emosi, ataupun sekadar main-main atau iseng tidak dapat mudah selesai begitu saja.

Tidak usah mengancam Presiden, tindakan dimana seseorang mengutarakan suatu ancaman kepada orang lain yang sifatnya dapat membahayakan maupun mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maka si pengancam tersebut dapat dipidanakan.

Kasus HS maupun kasus lain yang serupa seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar berupaya mengontrol diri dengan baik serta bijak menanggapi suatu peristiwa. Bilamana ada suatu bentuk kekecewaan maka atasi dengan kedewasaan, jangan malah kekecewaan tersebut malah menghantarkan diri kepada masalah lain.

Masyarakat seharusnya lebih mawas diri bahwa negeri ini adalah negeri berlandaskan pada hukum, negeri ini bukan hutan belantara dimana hukum rimba yang berlaku. Segala perbuatan yang melanggar hukum ada konsekuensinya dan agar terhindar dari persoalan hukum sepatutnya masyarakat harus taat hukum dan turut pula memikirkan dampak dari konsekuensi tersebut apakah bagi dirinya sendiri maupun orang-orang disekitarnya.

Di balik itu semua, masyarakat pun kini perlu sadar bahwa arus informasi saat ini kian mudah dan cepat. Segala sesuatu yang menarik perhatian publik dapat viral dengan segera. Sebagaimana dikatakan jejak digital itu abadi, jangan sampai kesalahan yang lampau atau kiranya telah dilupakan menghantui diri dengan timbulnya masalah yang baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun