Mohon tunggu...
Saniatul Maghfiroh
Saniatul Maghfiroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Your future is determined by what you start today

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan HAM Semakin Berat Setelah Adanya Pandemi Covid-19

18 Januari 2021   04:44 Diperbarui: 18 Januari 2021   04:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hampir satu tahun pandemi covid-19 melanda dunia dan mengguncang seluruh kehidupan. Demokrasi menjadi alat bagi setiap negara untuk melawan pandemi Covid-19. Pada masa sulit seperti ini, penegakan demokrasi merupakan hal yang sangatlah penting. Pandemi Covid-19 berdampak hampir seluruh masyarakat dunia di berbagai sektor yang berimbas pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, pandemi yang terjadi secara global ini juga ternyata berpengaruh terhadap penegakkan, jaminan, dan pemenuhan HAM.


Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu negara yang tampak mengalami keraguan dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut dapat dilihat dari lambannya pengambilan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Maret 2020, hampir 1 bulan sejak kasus posistif Covid-19 pertama kali diumumkan 2 Maret 2020.


Pandemi COVID-19 tidak hanya membutuhkan solusi dari bidang kesehatan dan ekonomi tapi juga respon dengan pendekatan sosial budaya karena makin meluasnya penyebaran virus tersebut dan sulitnya mengatasi pandemi ini lebih merupakan masalah sosial budaya dari pada masalah kesehatan. Masalah-masalah sosial ini banyak muncul dalam aspek pemerintahan di Indonesia. Pemerintah dituntut untuk mengambil kebijakan yang bersifat cepat dan tepat dalam masa pandemi ini. Pemerintah daerah perlu terus menerus mengawal dan mencermati kebijakan penanganan COVID-19 dan menyesuaikan kebijakannya terhadap tantangan-tantangan baru.


Yang harus dipahami bahwa setiap bentuk dan model hak terus berkembang secara evolutif sebagai bentuk kreasi peradaban manusia itu sendiri. Salah satu evolusi hak asasi manusia modern adalah dengan lahirnya Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya/ International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) pada 1966 yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).


ICESCR merupakan instrumen HAM internasional yang dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional, melalui pengakuan dalam konvensi dan deklarasi lain serta melalui hukum dan yurisprudensi nasional. Negara-negara di dunia berkomitmen untuk merealisasikan hak asasi manusia termasuk realisasi progresif (pemenuhan maju) hak ekonomi, sosial dan budaya, dari semua orang melalui ratifikasi beberapa perjanjian HAM internasional yang mengatur soal hak sosial-ekonomi. Dari sini Pandemi covid-19 menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia. Bahwa, sistem kesehatan, ekonomi dan politik memiliki kaitan erat.


Ada tiga pandangan Indonesia dalam menegakkan demokrasi di masa pandemi. Pertama, pentingnya memulihkan kepercayaan terhadap demokrasi. Itu dengan menunjukkan demokrasi dapat memberikan ruang dialog untuk pengambilan kebijakan publik. Misalnya, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua, pentingnya menjaga nilai dan norma demokrasi hingga pascapandemi covid-19. Selama pandemi, demokrasi terbukti memberikan ruang bagi adaptasi, tanpa harus mengurangi dasar demokrasi. Seperti, pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, pentingnya memupuk solidaritas demokrasi dalam melawan pandemi. Hak individu dapat berjalan seiring dengan kepentingan kolektif masyarakat, tanpa harus membuat pengorbanan. Pandemi covid-19 tidak boleh merusak nilai demokrasi, mengancam hak asasi manusia (HAM), atau digunakan untuk membatasi ruang publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun