Dalam lima tahun terakhir, geliat transformasi digital di Indonesia tampak begitu agresif. Pemerintah meluncurkan berbagai kebijakan, mulai dari roadmap Making Indonesia 4.0, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga sederet aturan pelengkap seperti Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat, pengawasan konten digital, hingga peraturan tentang kecerdasan buatan dan transaksi elektronik.
Namun, di balik gencarnya regulasi tersebut, muncul ironi yang patut kita soroti: Makin banyak aturan digital diterbitkan, tapi pemahaman masyarakat terhadap isi dan implikasinya justru minim.
Realitas Lapangan: Aturan Mengalir, Edukasi Mandek
Coba kita lihat realitas di lapangan. Sejak disahkannya UU PDP, seberapa banyak masyarakat yang benar-benar memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mendapat informasi, memberi persetujuan, hingga menuntut pertanggungjawaban ketika data pribadinya disalahgunakan?
Survei yang dilakukan oleh Lembaga Riset Katadata Insight Center pada 2023 menunjukkan bahwa hanya 21% responden yang memahami sepenuhnya isi UU PDP, dan bahkan lebih sedikit yang tahu prosedur pelaporan ketika terjadi kebocoran data.
Di sisi lain, aplikasi-aplikasi digital yang meminta akses ke data pribadi terus bermunculan---dari sektor pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga layanan publik. Masyarakat, terutama yang berada di daerah non-perkotaan, tak jarang hanya menuruti prosedur tanpa pemahaman utuh soal dampaknya.
Masalahnya: Regulasi Top-down, Literasi Bottom-up
Indonesia tengah menghadapi ketimpangan digital yang cukup serius---bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga dari sisi governance dan literasi. Ketika kebijakan dibuat dengan pendekatan top-down tanpa strategi edukasi yang masif dan inklusif, yang terjadi adalah:
Aturan berjalan sendiri, masyarakat tertinggal.
Institusi sibuk patuh secara administratif, tapi abai terhadap pemahaman pengguna.
Teknologi jadi alat kontrol, bukan pemberdayaan.
Hal ini diperparah dengan masih minimnya kolaborasi antara pembuat kebijakan, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil untuk menyosialisasikan regulasi digital dalam bentuk yang mudah dipahami dan kontekstual.